PADANG – Pemerintah Kota Padang menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Padang. Penyerahan disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Padang, Senin (26/5/2025).
Wali Kota Padang menyampaikan nota keuangan pengantar pertanggungjawaban tersebut di hadapan anggota DPRD. Dalam penyampaiannya, ia bersyukur Kota Padang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Sumbar atas LKPD 2024.
Predikat WTP telah diraih Kota Padang sebanyak 12 kali, termasuk 11 kali berturut-turut sejak 2014.
“Keberhasilan ini hasil komitmen dan kerja sama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar wali kota.
Ia menjelaskan Pemko terus memperkuat pengendalian internal, meningkatkan pengawasan, serta menaati regulasi keuangan. Upaya ini mendukung program unggulan ‘Padang Amanah’ yang menargetkan pemerintahan bebas pungli dan berintegritas.
“Kita berharap Ranperda ini bisa dievaluasi dan diproses DPRD sesuai prosedur agar dapat disahkan menjadi Perda tepat waktu,” katanya.
Ia merinci pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp2,53 triliun atau 99,02 persen dari target Rp2,56 triliun. Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp662,55 miliar atau 93,73 persen dari target Rp706,84 miliar.
Ketua DPRD Padang mengapresiasi penyampaian Ranperda tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus untuk membahas dokumen tersebut secara mendalam. “Kita akan bahas bersama OPD terkait, semoga bisa ditetapkan sesuai jadwal,” ujarnya. (Bdr)







