PADANG – Pemko Padang menertibkan hiburan malam yang menggunakan orgen tunggal hingga larut malam. Kesepakatan dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang di rumah dinas wali kota, Senin (26/5/2025).
Pertemuan turut dihadiri Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati. Wali Kota Padang menyambut baik komitmen para pelaku usaha untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pengusaha sound system yang menjaga marwah kota sesuai visi berlandaskan nilai agama dan budaya. Mereka sepakat tidak menyediakan jasa orgen tunggal lewat pukul 00.00 WIB dan menghindari kegiatan yang meresahkan,” kata Fadly Amran.
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang hiburan masyarakat. Namun, seluruh kegiatan harus taat aturan dan norma yang berlaku.
“Hiburan tetap diperbolehkan, tetapi harus tertib. Masyarakat bisa menikmati hiburan tanpa gangguan. Kami siapkan Perwako khusus terkait ini,” ujar Fadly Amran.
Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang menyatakan komitmen mendukung kebijakan tersebut. Para pelaku usaha siap menjaga ketertiban dan kondusifitas usaha.
“Kami siap mengikuti aturan demi kebaikan bersama. Kami juga mendorong anggota segera mengurus NIB agar usaha lebih legal dan berkelanjutan,” kata Nanda Fadly.
Wali Kota turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Satpol PP, Kepala Bapenda, Kepala DPMPTSP, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kabag Tata Pemerintahan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketenteraman umum dan mendukung iklim usaha yang tertib di Kota Padang. (Bdr)







