DUMAI – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau biasa dikenal Tenaga Kera Indonesia (TKI) dipulangkan ke tanah air setelah menjalani hukuman selama enam bulan di Malaysia.
Mereka tiba di Pelabuhan Dumai pada Minggu (16/2/2025) dan langsung menjalani pemeriksaan dokumen serta kesehatan oleh petugas terkait.
Dilansir dari Top Satu, Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para PMI tersebut sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi Kemayan, Pahang, Malaysia.
“Mereka telah menjalani hukuman selama lima hingga enam bulan. Bahkan, ada yang sakit namun tidak mendapat pengobatan,” ujarnya.
Sebagian besar PMI ini dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap atau mengalami overstay.
Dari 37 orang yang dipulangkan, 21 di antaranya laki-laki dan 16 perempuan. Mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah mencapai 18 orang.
Setibanya di Dumai, para PMI ilegal ini diarahkan ke shelter P4MI Kota Dumai untuk pendataan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Mereka juga mendapatkan pendampingan dalam proses registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai agar perangkat komunikasi mereka dapat digunakan di Indonesia sesuai regulasi.
BP3MI Riau mencatat, hingga Februari 2025, sebanyak 291 PMI ilegal telah dipulangkan dari Malaysia.
Fanny memperkirakan angka ini masih akan bertambah, terutama menjelang bulan puasa dan hari raya.
“Pemulangan PMI ilegal dari Malaysia kemungkinan masih akan terus berlanjut, apalagi menjelang bulan puasa dan hari raya,” tutupnya.(*)
Comment