EkonomiSumatera Barat

UMP Sumbar 2025 Naik Jadi Rp2,9 Juta dan UMSP Rp3 Juta Lebih

56
×

UMP Sumbar 2025 Naik Jadi Rp2,9 Juta dan UMSP Rp3 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini
ILustrasi

PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2024 sebesar Rp 2.994.193,47. Angka ini mengalami kenaikan yang signifikan, dan berlaku terhitung 1 Januari 2025.

Angka tersebut naik dari UMP Sumbar sebelum Rp.2.811.449,27,-. Atau bertambah sekitar Rp.182.744,2

Melalui SK nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 9 Desember 2024, Gubernur Mahyeldi Ansharullah menetapkan UMP Sumbar 2024 yang mencapai angka Rp 2.994.193,47. Kenaikan ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.

“Penetapan UMP Sumbar 2024 ini telah melalui perhitungan yang matang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku,” kata Mahyeldi.

BACA JUGA  Semen Padang Panen Perdana Kaliandra di Area Reklamasi Bekas Tambang Batu Kapur

Menurutnya, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Sumbar.

Mahyeldi juga menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perkembangan ekonomi nasional dan daerah.

“Kami berharap angka yang telah ditetapkan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pekerja untuk lebih sejahtera,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya UMP baru, diharapkan semua perusahaan dan instansi di Sumbar segera menyesuaikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi yang adil dan merata di seluruh sektor.

Selain UMP, Gubernur Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) senilai Rp. 3.024.193,47 atau tiga dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga koma empat puluh tujuh rupiah. Dietapkan dengan SK Nomor 562-841-2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA  HKSN Sumbar 2024, Aktualisasi Kesetiakawanan Dapat Mengatasi Berbagai Masalah Sosial

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan atau risiko yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya.

Diketahui,Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) lebih tinggi dari UMP. Hal yang sama berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang harus lebih tinggi dari UMK.(Bdr)

Comment