PADANG – Menindaklanjuti dari Surat Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang penetapan hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun ini sebagai hari libur nasional.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 794 Tahun 2024, yang berisikan 3 poin himbauan kepada seluruh pimpinan stakeholders di Sumbar.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim menjelaskan isi dari SE Gubernur tersebut, secara garis besar ada 3 poin.
Pertama, Gubernur mengingatkan bahwa tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024.
Kedua, Gubernur meminta kepada seluruh pimpinan stakeholders yang beroperasi di bidang pelayanan, baik medis dan maupun layanan umum lainnya, agar memberi kesempatan kepada petugasnya untuk menggunakan hak pilih pada hari tersebut.
Kemudian yang ketiga, Gubernur mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut.
“Surat edaran tersebut ditetapkan di Padang, pada tanggal 25 November 2024,” ungkap Mursalim.(Bdr)
Comment