SOLOK SELATAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan melaksanakan sosialisasi persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Solok Selatan untuk pemilihan serentak 2024, di Ball Room Hotel Pesona Alam Sangir, Senin (5/7/2024).
Sosialisasi ini juga mencakup pemaparan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zeli, dalam sambutannya mengatakan, bahwa visi, misi, dan program-program bakal calon harus diselaraskan dengan RPJPD Solok Selatan.
“Hal ini berlaku bagi kabupaten yang harus mematuhi aturan spesifik sesuai dengan yang dibutuhkan oleh daerah,” ujar Ade.
Sosialisasi ini melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, Bawaslu, Kantor Pajak, Kementrian Agama, Partai Politik dan Wartawan. Pihak ini diundang untuk mengikuti kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan terhadap aturan pemilihan umum yang berlaku.
Sementara itu Bupati Solok Selatan yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dr Novirman SKM MM Dalam sambutannya menegaskan pentingnya tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak terkait proses pencalonan dan memastikan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia juga menyampaikan partisipasi masyarakat dalam pemilihan legislatif dan presiden kemaren sebanyak 79,8 persen, diharapkan ke depannya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah melebihi dari partisipasi legislatif dan presiden yang lalu,
Novian menjelaskan tahapan pilkada mulai dari sbb Pendaftaran calon kepala Daerah ( 27-29 agust 2024), Penetapan pasangan calon ( 27 sep 2024), Pelaksanaan kampanye ( 25 sep – 23 no 2024), Pemungutan suara ( 27 sep 2024), Perhitungan suara, Penetapan calon terpilih, Penyelesaian sengketa pilkada, Pengusulan, pengesahan serta pengangkatan calon terpilih
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan teknis dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024, supaya tidak timbul masalah dalam penyelesaian masalah pilkada dan multi tafsir atas ketentuan undang undang Pilkada.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Solok Selatan Taufik Efendi, memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya sinkronisasi antara visi, misi, dan program bakal calon dengan RPJPD Solok Selatan dan
Dedi Fitriadi, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Solok Selatan, tentang alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024. (afr)
Comment