PADANG – Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) teken nota kesepahaman (MoU) dengan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) di Aula Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Jakarta, Sabtu (18/5/2024). MoU bernomor: 27/KP/PP-ISORI/V/2024 ini dilakukan antara Ketua ISORI Prof. Dr. Syahrial Bakhtiar, M.Pd. CISTI dengan Ketua Kormi Hayono Isman.
Bahkan, MoU antara ISORI dengan Kormi ini disaksikan Menko PMK RI Muhadjir Effendi. “Penandatanganan MoU tentang peningkatan kualitas program Bugar 2045 ini bertujuan memasyarakatkan, membina, mengembangkan serta meningkatkan mutu olahraga masyarakat, olahraga Pendidikan dan olahraga prestasi dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana utamanya, “ujar Ketua ISORI Prof Syahrial Bakhtiar, kemarin.
MoU dilatarbelakangi PP No: 86 /2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ditargetkan Indonesia 2045 atau disaat Indonesia berusia 100 tahun kemerdekaan 70 persen masyarakat Indonesia dalam keadaan bugar.
Bahwa target 70 persen Indonesia Bugar 2045 memiliki sejumlah implikasi strategis yakni menurunnya beban biaya kesehatan yang ditanggung APBN, meningkatkan rasio harapan hidup (life expectacy) dan tumbuh kembangnya generasi atlit Indonesia.
Bahwa dalam mendukung pencapaian Indonesia Bugar 2045 maka di prediksi perencanaaan yang sistimatik, terukur dan komprehensif.
Kedua pihak sepakat dari sisi tehnis operasional Peta Jalan (Road Map) Indonesia Bugar 2045 termasuk peran serta para pemangku kepentingan baik pemerintah dan dunia usaha sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dan sepakat dari sisi kebijakan diperlukan dasar hukum yang lebih spesifik berupa PP tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Indonesia Bugar 2045.
Sedangkan, mekanisme kerjanya
keduanya sepakat membentuk Kelompok Kerja (Working Group) Indonesia Bugar 2045. Bahwa tugas pokok dari Kelompok Kerja adalah dalam merumuskan sasaran. Kemudian melibatkan dunia usaha terkait berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati.
Untuk tahap pertama, MoU ini berlaku untuk jangka waktu satu bulan sejak ditandatanganinya MoU ini.Setelah sebulan berjalan, para pihak sepakat untuk meningkatkan Memorandum Kesepahaman ini menjadi perjanjian kerjasama.
Dalam melaksanakan kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang timbul dalam pelaksanaan MoU ini terhadap pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.
Untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan isi MoU ini ataupun pelaksanaannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika penyelesaian dengan musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, dalam waktu 30 hari kalender setelah permintaan oleh salah satu pihak untuk dimulainya musyawarah untuk mufakat tersebut, Dan epakat untuk menyelesaikan perselisihan itu melalui pengadilan. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini memilih domisili hukum.
Yang dimaksud force majeure (keadaan memaksa) ialah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan siapa pun, yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak;
Yang termasuk dalam keadaan memaksa dalam memorandum kesepahaman ini adalah
gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, ledakan benda-benda angkasa, dan bencana alam lainnya.
Sabotase, perang, huru-hara, pemberontakan, embargo, aksi terorisme, pemogokan umum, tindakan pemerintah dalam moneter, penutupan/pembubaran organisasi atau perusahaan (lock out) dan sebagainya.
Keadaan atau peristiwa-peristiwa lain yang memenuhi batasan keadaan memaksa seperti tersebut di atas.
Dalam hal terjadinya force majeure, pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis terjadinya peristiwa tersebut kepada pihak lainnya dalam Memorandum Kesepahaman ini selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak terjadinya peristiwa tersebut. (drd)
Comment