PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari terhitung tanggal 10 Maret 2024. Penetapan masa itu guna mempercepat penanggulan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumbar.
Penetapan itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah usai pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Senin (11/3/2024) di Auditorium Gubernuran Sumbar.
“Kita juga sudah menetapkan tanggap darurat, nanti surat keputusannya (SK) kita keluarkan,”sebutnya.
Dikatakannya, penetapkan itu sudah memenuhi kriteria untuk menentapkan tangap darurat. Salah satu kriterianya, jumlah kabupaten dan kota yang sudah menetapkan masa tanggap darurat.
Diketahui, sebanyak lima kabupaten dan kota di Sumbar sudah menetapkan masa tanggap darurat pasca bencan banjir dan tanah longsor melanda Sumbar sejak tanggal (7/3/2024) lalu.
Daerah yang sudah menetapkan tanggap darurat yakni, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat (Pasbar) dan Padang Pariaman.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Rudy Rinaldy menegaskan dengan penetapan masa tanggap darurat memberikan ruang bagi Pemprov Sumbar untuk membantu kabupaten dan kota yang terdampak bencana lebih besar. Karena untuk menyalurkan bantuan yang sifatnya darurat harus ditetapkan dulu status tangap darurat.
“Sesuai arahan gubernur, kita harus bergerak cepat. Bagaimana segala potensi yang ada dapat dimanfaatkan membantu masyarakat. Makanya juga menetapkan status tanggap darurat,”ujarnya, Selasa (12/3/2024).
Dikatakannya, selain memudahkan secara aturan menyalurkan bantuan, Pemprov Sumbar juga bisa mendapatkan bantuan lebih dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meminta bantuan. Kemudian bantuan itu diserahkan pada kabupaten dan kota yang terdampak banjir dan tanah longsor pada tanggal 7 Maret 2024 lalu.
“Kita juga bisa mendapatkan bantuan lebih pada BNPB. Kita bisa mengajukan tambahan, karena status provinsi yang juga darurat,”ungkapnya.
Disebutkannya, langkah itu untuk membantu kabupaten dan kota yang terdampak. Terutama penanganan dalam hal pascabenana. Seperti pendampingan, monitoring, menjangkau daerah yang sulit.
Karena beberapa daerah ketika banjir melanda, ada yang hampir kolaps. Untuk itu diperlukan bantuan dari provinsi.
Kemudian mendukung upaya-upaya strategis untuk membantu daerah. “Kita akan kesulitan dalam sumber daya. Kalau dengan status darurat bisa dibantu dari pusat juga,”katanya.
Diungkapkannya, sekarang seluruh personel BPBD Sumbar dikerahkan untuk membantu penanggulangan bencana di daerah. Terutama di Pesisir Selatan.
Pada Selasa (12/3/2024) katanya, BPBD Sumbar fokus dalam penyaluran bantuan air bersih di Pesisir Selatan. Bantuan itu diberikan pada sejumlah daerah yang membutuhkan.
Terkait legalisasi penetapan tanggap darurat tersebut, menurutnya Surat Keputusanna (SK) sedang dalam perbaikan. Karena ada beberapa pointer dalam SK tersebut perlu penegasan dan penambahan.
Diketahui banjir yang melanda Sumatera Barat pada Kamis, (7/3/2024) telah menelakan sebanyak 30 korban jiwa.
Sebanyak 27 orang dinyatakan meninggal dunia di Pesisir Selatan, 3 orang di Padang Pariaman. Selain juga tercatat sebanyak 2 orang luka-luka.
Selain itu juga terdata, 871 rumah rusak berat, 139 rumah rusak sedang dan 593 rusak ringan.
Dampak lainnya, sebanyak 51 rumah ibadah terdampak, 23 jembatan rusak, 2 unit irigasi rusak. Kemudian 28 sekolah terdampak, 13 ruas jalan terdampak, 5.550 hektar lahan terdampak. Ditambah 7 unti fasilitas umum kantor, 1 unit sarana kesehatan dan 1.960 ekor hewan terdampak.(Bdr)







