BUKITTINGGI — Pemko Bukittinggi diduga belum mampu merealisasikan dana sebesar Rp12 miliar masuk ke kas daerah. Setidaknya hal tersebut dibuktikan dengan sampai awal tahun 2024 ini, dana itu masih belum diterima Pemko Bukittinggi.
Padahal dari laporan yang didapatkan, hasil Putusan Perdata No.20/PDT.G/2020/PN.Bkt sejak 29 Desember 2021 silam keluarnya.
Salah satu poin putusan itu menyatakan sah perbuatan penggugat memutus kontrak tergugat, menyatakan tergugat telah wanprestasi, lalu menghukum pihak asuransi mencairkan jaminan uang muka kepada penggugat sebesar Rp12 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bukittinggi, Linda Feroza ditemui pada Kamis (1/2/2024), mengatakan, pihaknya saat ini telah menyurati pihak penjamin agar dana sebesar Rp12 miliar segera dibayarkan.
“Putusan pengadilan telah menyatakan kita menang. Pihak yang kalah sudah kita surati agar melakukan pembayaran,” paparnya.
Diketahui, pembangunan RSUD senilai Rp102,3 miliar di Jalan Bypass Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selatan (MKS) diputus kontrak, disebabkan PT Bangun Kharisma Prima tidak mampu menyelesaikan presentasi atau bobot kerja.
Sebelumnya, PT. Bangun Kharisma Prima memenangkan tender lelang pembangunan RSUD senilai Rp102, 3 miliar. Sesuai prosedur, PT. Bangun Kharisma Prima agar membuat jaminan pelaksanaan 5 persen dan menggunakan Asuransi PT. Rama Satria Wibawa sebagai lembaga penjamin.
Memasuki masa pelaksanaan proyek, di tengah jalan PT. Bangun Kharisma Prima diduga mengalami kendala dana dan mengajukan uang muka 15 persen dari nilai kontrak dan kembali memakai Asuransi PT. Rama Satria Wibawa sebagai lembaga penjamin.
Akan tetapi, meski sudah ada suntikan dana dari pengajuan uang muka tersebut, namun pekerjaan di lapangan tidak sesuai harapan alias bobot tidak tercapai hingga dilakukan pemutusan kontrak oleh pemberi kerja. Untuk itu, Pemko berhak mengajukan pencairan dana jaminan kepada PT. Rama Satria Wibawa sebagai penjami.
Mengacu pada Peraturan Presiden (PP) No. 16/2018, pasal 30, ayat 4 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jaminan dalam bentuk bank garansi atau surety bond bersifat tak bersyarat. Artinya, jaminan diterbitkan oleh pihak penerbit tersebut mudah dicairkan, dan
harus dicairkan oleh penerbit jaminan, paling lambat 14 hari kalender kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK, namun mendapat jalan buntu hingga sampai ke masalah hukum.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dimenangkan oleh Pemko Bukittinggi. Sehingga adanya dana sekitar Rp12 miliar dari jaminan 5 persen tersebut dapat dilakukan pencairannya.
Menurut Linda Feroza, dirinya mengetahui kalau Pemko Bukittinggi telah menang di pengadilan atas sidang itu sebulan yang lalu.
“Surat sudah kita layangkan ke lembaga tersebut agar dana sebesar Rp12 miliar untuk segera dibayarkan. Salinan putusan pengadilan yang dimenangkan Pemko, dapat ditanyakan ke sekretaris Dinkes,” ungkapnya.
Dapat juga diinformasikan, pasca putus kontra, agar pembangunan tetap jalan, pemerintah kota Bukittinggi mengadakan tender ulang dengan pagu dana Rp81,947 miliar. Panitia, akhirnya menemukan pemenang tender yakni PT. Mitra Andalan Sakti dengan nilai tawar Rp80,747 miliar lebih.
RSUD Bukittinggi dibangun secara resmi melalui peletakan batu pertama pada September 2018. Pembangunan RSUD Bukittinggi berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Dimulai sejak pembentukan Dana Cadangan pada APBD Kota Bukittinggi.
Selanjutnya, mekanisme pengganggaran tahun jamak untuk pembangunan (2018-2020) digunakan.
Total pendanaan untuk pembangunan RSUD sebesar Rp150.574.672.420,- sepenuhnya bersumber dari APBD Kota Bukittinggi. (ask)







