PASBAR –DPD Macan Asia Jaya (MAJ) Sumatera Barat setelah terbitnya SK Menteri No SK:1069/MenLHLK/Setjen/Kum tertanggal 1 Oktober 2023, selanjutnya melakukan proses pengengambilalihan lahan Plasma 374 Ha Kebun Sawit tersebut. Ormas MAJ Sumbar yang dipimpin Ina Yatul Kubra beserta tim melakukan langsung pengambilalihan lahan tersebut, Minggu (22/10/2023) tanpa kericuhan dengan pihak aparat.
Proses pengambilalihan lahan plasma 374 Ha dilakukan dengan pemasangan papan informasi. “*Pemberitahuan* Kepada seluruh masyarakat Air Bangis bahwasahnya KSU Air Bangis Semesta 374 Ha telah memenuhi syarat dan kembali kepada masyarakat sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ri Nomor SK:1069/MenLHLK/Setjen/Kum. 1/10/2023,” ujar Ketua Ormas DPD MAJ Sumbar, Ina Yatul Kubra kepada wartawan media ini secara tertulis, Minggu (22/10/2023).
Hadir secara fisik dalam acara tersebut selain Ketua dan pengurus DPD MAJ Sumbar juga 12 pengacara lainya. Mereka adalah Douglas L Tobing SH, Hendri Saputra, Ahmad fauzi, Tarmizi, Johanes Stevi Leatemia, Helfis Putra, Indra Effendi, Akhiruddin, Dedi Sofhan SH, Sausman Bin Jasmin, Juni Rofizal, Dikin, Syafriman, Sedangkan masyarakat dilokasi pemasangan papan informasi pemberitahuan tersebut menyaksikan dengan senang hati dan suka cita atas perjuangan Ormas DPD MAJ Sumbar ini.
Ketua DPD MAJ Sumbar, Ina Yatul Kubra menyampaikan bahwa pengambilalihan tanah masyarakat petani/penduduk asli untuk kegiatan usaha dengan permodalan besar atau Land Grabing terbukti telah gagal di Air Bangis, Sumatera Barat.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, masyarakat Air Bangis sudah bisa memanfaatkan kembali 374 Ha lahan plasma Kebun Sawit mereka. Silahkan kembali bersatu, tetap pada tujuan utama, kami hari ini sudah selesai memediasi pengambilalihan lahan masyarakat dengan aman tanpa kericuhan dengan para aparat,” ujarnya.
Melalui upaya ini, diharapkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta yang beranggotakan 3500 orang di Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat bisa kembali bangkit dan bersatu demi kesejahteraan bersama.
“Insyaallah kedepannya kita akan lebih baik lagi, Ormas Macan Asia Jaya Sumbar berkerja sesuai data fakta bukan rekayasa dan apa bila ada suatu oknum atau kelompok yang keberatan silahkan laporkan atau tuntut kami sesuai dengan hukum yang berlaku, akan tetapi kalau ada yang berani melanggar keputusan ini saya akan tuntut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui selain masyarakat Nagari Air Bangis menolak pembangunan kawasan industri kilang minyak kelapa sawit seluas 30 ribu hektare di Teluk Tapang. Karena sebagian lahan merupakan area penggunaan lain yang sudah digunakan untuk perkebunan dan dihuni 45 ribu warga sejak 1970-an. Bagian dari proyek strategis nasional itu akan menggusur rumah penduduk dengan alasan lahan yang mereka tempati milik negara.
Selain itu, adanya disinyalir KSU Sekunder HTR, koperasi abal-abal yang tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi dan nilai-nilai koperasi, sehingga menimbulkan konflik yang berlarut-larut saat itu.
Permasalahan tanah yang menjadi perhatian khusus DPD MAJ Sumbar yang diketuai Ina Yatul Kubra tak terlepas upaya ormas ini untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (drd)
Comment