PADANG – Buruh pabrik di Kota Padang Anwar Chan (67) dipecat karena mau menunaikan ibadah haji. Informasi pemecatannya itu didapatnya setelah mengajukan cuti untuk naik haji.
Anwar Chan adalah karyawan di Pabrik Karet PT. Family Raya di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Sudah selama 46 tahun dia bekerja di sana.
“Saya diinformasikan, akan berangkat haji. Dengan bahagia, saya melapor dan meminta izin cuti ke perusahaan. Tetapi, bukan izin cuti yang saya dapat, malah pemberhentian yang diberikan perusahaan,” paparnya.
Anwar Chan menegaskan, dirinya diberhentikan tanpa di berikan surat keterangan pemberhentian dari PT. Family Raya tempat ia bekerja.
“Tidak ada perusahaan memberikan surat pemberhentian kerja. Saya diberhentikan secara lisan tanpa ada surat keterangan. Saya sangat menyesalkan, bukan izin cuti haji yang didapat, malah pemberhentian,” jelasnya.
Riki Pimpinan Anwar Chan di pabrik karet PT. Family Raya saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pihak perusahaan bukan memberhentikan Anwar Chan, karyawan permanen di perusahaan tersebut. Tetapi mempensiunkan Anwar Chan yang telah melewati usia pensiun.
“Tidak benar kita memberhentikan Anwar Chan bekerja dengan alasan menunaikan ibadah haji. Kita hanya mem pensiunkan yang bersangkutan karena telah masuk usia pensiun,” jelasnya.
Lebih lanjut Riki mengakui, pihak perusahan belum memberikan surat pensiun ke Anwar Chan.”Kita belum memberikan surat pensiun ke Anwar Chan. Surat keterangan pensiun akan diberikan perusahaan ketika yang bersangkutan menghadap ke kantor,” jelasnya.
Riki menambahkan, pemberian jatah pensiun di perusahaan di lakukan secara acak. “Sebenarnya karyawan telah tahu masa pensiunnya. Masa pensiun ketika karyawan telah berusia 59 tahun. Anwar Chan telah bekerja selama 45 tahun. Saat ini beliau berusia 67 tahun. Jadi, pas saja keberangkatan hajinya dengan pemberian masa pensiun oleh perusahaan,” tutupnya sebagaimana dilansir dari suararantau.com.(*/Bdr)
Comment