Peristiwa

Perwakilan Wartawan Laporkan Oknum Pemprov Sumbar ke Polda Sumbar, Ancaman Pidananya Gawat

676
×

Perwakilan Wartawan Laporkan Oknum Pemprov Sumbar ke Polda Sumbar, Ancaman Pidananya Gawat

Sebarkan artikel ini
Perwakilan awak media baru saja selesai membuat laporan ke Polda Sumbar terkait dugaan pidana upaya menghalangi tugas pers, Rabu (10/5/2023).ist

PADANG – Tidak hanya sampai menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/5/2023). Sejumlah perwakilan awak media resmi melaporkan oknum petugas Pemprov Sumbar yang melarang peliputan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang yang terjadi pada Selasa siang (9/5/2023).

Perwakilan awak media itu didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Aulia Rizal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.

“Hari ini saya mendampingi pelaporan (pelarangan peliputan) Wawako Padang,” kata Aulia Rizal, Rabu malam, (10/5).

Sebelum melapor ke Polda Sumbar, ratusan wartawan dari berbagai daerah di Sumbar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5). Aksi demontrasi tersebut buntut dari insiden pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang Ekos Albar pada Selasa 9 Mei 2023 lalu.

Baca Juga:  Bertambah, Korban Bencana Sumbar jadi 129 Meninggal dan 86 Hilang

Aksi yang mendapat pengawalan dari kepolisian tersebut, dimulai pukul 14.00 WIB. Ratusan wartawan berkumpul di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI Sumbar) yang berada pada Jalan Bagindo Azis Chan, Kota Padang.

Ratusan wartawan ini dengan berbagai kendaraan bergerak merangsek ke Kantor Gubernur Sumbar. Di depan Kantor Gubernur, massa wartawan ini dikawal ketat oleh kepolisian. Dalam melakukan aksinya, wartawan melakukan orasi, menabur bunga hingga melepas kartu pers sebagai bentuk protes atas pengusiran yang telah dilakukan oleh petugas tersebut.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri yang datang menemui massa wartawan yang menggelar aksi demontrasi siang itu menyampaikan, Pemprov Sumbar prihatin dengan adanya insiden yang terjadi sewaktu pelantikan Wakil Wali Kota Padang kemarin.

“Kami prihatin dengan kejadian kemarin. Kami memahami aspirasi yang disampaikan rekan-rekan wartawan. Koreksi dari wartawan menjadi bahan bagi kami untuk perbaikan. kami berharap kejadian ini tidak sampai menjadi masalah hukum,” harapnya.

Baca Juga:  Plt Gubernur Sumbar Serahkan KTA Multifungsi untuk Pramuka di SMK Negeri 9 Padang

“Namun jika rekan-rekan wartawan membawa ini ke ranah hukum, itu tentu adalah hak dan keputusan rekan-rekan wartawan. Pers adalah mitra kerja pemprov untuk menyalurkan masukan dari masyarakat dan menyampaikan informasi pembangunan dari pemprov kepada masyarakat,” harapnya.

Diketahui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers diatur ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).(Bdr)