Ekonomi

Pemprov Sumbar Siapkan Naskah Akademik Perda Pungutan Pajak dan Retribusi

622
×

Pemprov Sumbar Siapkan Naskah Akademik Perda Pungutan Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar, Hansastri memaparkan rencana Pemprov Sumar menyusun naskah akademik Pungutan Pajak dan Retribusi, Kamis (9/2).Ist

PADANG – Saat ini Pemprov Sumbar tengah mempersiapkan menyiapkan Naskah Akademis untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Teknis Dalam Pungutan Pajak dan Retribusi. Naskah tersebut menindaklanjuti lahirnya lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Hanya saja, UU tersebut hingga kini belum ada turunannya. Meski begitu, Sumbar tetap mulai menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan percepatan penyiapan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perihal tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri pada dialog (komunikasi) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan OPD terkait lingkup Pemprov. Sumbar di Auditorium Gubernuran, kamis (9/2/2023).

“Meskipun saat ini kita masih menunggu lahirnya PP, namun segala kelengkapan untuk penyusunan Perda terus kita siapkan seperti penyusunan naskah akademisnya,”ungkapnya.

Baca Juga:  Berlangsung 24-27 Maret 2025, Stabilkan Harga, Pemprov Sumbar bakal Gelar Bazar Ramadan

Dialog urusan legislasi tersebut dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tindak Lanjut Daerah Melalui Pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya UU HKPD”.

Lebih lanjut Hansastri menjelaskan, sebagai Implikasi dari lahirnya UU No. 1 Tahun 2022 terhadap kebijakan daerah adalah berubahnya pola pelaksanaan operasional dalam pungutan pajak dan retribusi di daerah, ini yang sekarang menjadi fokus dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menyegerakan aturan turunannya.

Sementara itu, Anggota DPD RI, Muslim Yatim menyampaikan, bahwa dengan berlakunya UU HKPD tentu akan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Apalagi, regulasi turunannya dalam bentuk PP juga belum tuntas, ini tentu akan menyulitkan daerah untuk menyiapkan Perda.

Baca Juga:  Wako Erman Safar Himbau Masyarakat Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat

“Salah satu tugas dari DPD RI adalah hadir dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, jika terdapat kendala terutama bidang legislasi, ini yang sedang kita perankan,” ungkap M. Yatim.

Lebih lanjut ia menekankan, maksud dari UU HKPD tersebut adalah untuk melakukan penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan (adminsitration and compliance cost). Meski terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRB yang akan diterima daerah.(Bdr)