PADANG – Konflik antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan Pemko Padang akibat dampak dari menertibkan PKL di Kawasan Jalan Permindo, Kota Padang makin memanas.
Ratusan PKL menghadang Satpol PP Kota Padang saat melakukan penertiban PKL di ruas Jalan Permindo, Padang, Jumat (3/2) pukul 14.00 WIB.
Ratusan PKL tersebut menolak dengan tegas ketentuan Wali Kota Padang yang hanya memperbolehkan mereka berdagang yang dimulai pada pukul 17.00 WIB. Mereka meminta, diperbolehkan tetap membuka lapak pada pukul 13.00 WIB.
Melalui corong Mushala Koperasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) yang berada di lantai dua bekas Padang Theater, Pengurus KBPKL dengan lantang menyemangati para PKL agar tetap bertahan dan tidak mau digusur oleh Petugas Satpol PP Kota Padang.
Ketua Koperasi KBPKL Idman yang turut menolak penggusuran oleh Satpol PP menegaskan, pihaknya akan meminta perlindungan ke DPRD Padang atas usaha penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Padang.
“Sangat menyedihkan bagi kami para PKL ketika Satpol PP berusaha melakukan penggusuran kepada kami. Kami akan melaporkan ini kepada DPRD Padang,” jelasnya.
Idman juga meminta Wali Kota Padang untuk turun ke jalan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita hanya mencari sesuap nasi saja. Kenapa harus ditertibkan. Tempat pelacuran masih jadi PR Pemko Padang untuk penertiban. Mereka masih beroperasi dan terjadi pembiaran. Kenapa harus kami yang digusur. Kami meminta Wali Kota Padang Hendri Septa turun ke lapangan melihat kondisi yang terjadi,” tegasnya.
Idman menegaskan, jika aspirasi para PKL tidak ditindaklanjuti oleh Wali Kota Padang, ia berjanji akan menghadirkan ribuan PKL yang menolak penggusuran yang dilakukan Satpol PP Kota Padang.
“Kami tidak mengancam, jika Wali Kota Padang tidak memperhatikan kami, maka ribuan PKL akan bangkit untuk membela hak-hak PKL,” jelasnya.
Idman menjelaskan juga, dahulu sudah ada ketentuan yang dibicarakan bersama dengan Komisi II DPRD Kota Padang yang memperbolehkan membuka lapak pada jam 13.00 WIB.
“Jelas, ini kezaliman yang diterima PKL. Bukan menegakkan perda. Tempat karaoke dan tempat maksiat tumbuh subur di Kota Padang. Sebaiknya tertibkan itu,” ucapnya.
Idman mejelaskan juga, jika PKL mengikuti perintah Wali Kota Padang untuk membuka lapak pada jam 17.00, maka tidak ada pangsa pasar untuk para PKL di Pasar Raya Padang.
“Jam 17.00 saja orang sudah pulang. Berpikir ndak Wali Kota Padang. Berpikir ndak Satpol PP Kota Padang. Kalau ini yang dilakukan Pemko Padang, saya yakin ekonomi Kota Padang akan hancur. Tempat maksiat merajalela, ” jelasnya.
Idman mewakili pedagang meminta Pemko Padang mengizinkan mereka membuka lapak sedari pagi hari di Pasar Raya. Muali dari kawasan Air Mancur hingga Jalan Permindo.
“Kami meminta Pemko Padang mengizinkan kami membuka lapak sejak pagi hari. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 23 Januari 2023 yang lalu, Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang mengapresiasikan usaha dari Pemko Padang dalam penertiban PKL di sepanjang jalan Pasar Raya Barat hingga Pasar Raya Timur. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPP Asril Manan menjelaskan Pasar Raya harus tertib, menjadi etalase Kota Padang.
Bagaimanapun menurutnya, Pasar Raya etalase Kota Padang. Oleh karena itu, Kota Padang harus tertib dari PKL dan merelokasi para PKL di jalan dan trotoar di Pasar Raya ke lantai II bekas Padang Teater.
Dalam kesempatan tersebut, Anto salah seorang pemilik toko yang berada di Jalan Permindo menjelaskan, kehadiran PKL sangat menutup akses parkir pengunjung. Oleh karena itu, dirinya meminta Pemko Padang merelokasikan PKL ke tempat yang lebih baik lagi.
“Permindo itu adalah daerah kunjungan wisata di Kota Padang dahulunya. Jika Perwako Nomor 438 tahun 2018 dicabut. Kita berharap, Permindo kembali ke wajah sebelumnya, sebagai tempat wisata belanja bagi wisatawan dari berbagai daerah,” paparnya.
Anto menambahkan, harga tempat parkiran yang dijadikan lapak-lapak bagi PKL mencapai Rp10 juta per tahun. “Bayangkan saja, jalanan yang di pakai para PKL dalam berjualan, dihargai dengan harga Rp10 juta per tahun. Belum biaya harian dan biaya mingguan yang di bayarkan oleh para PKL tersebut ke petugas yang mengutip,” tutupnya.(*/Bdr)