PADANG-Lahirnya Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Kota Padang baru baru ini, mendapatkan tanggapan dari ninik mamak sebagai pengurus KAN. Sehingga Bakor KAN ini seakan i menjadi tandingan organisasi Forum Komunikasi Kerapatan Adat 9 Nagari (FKKA 9 Nagari), komunitas masyarakat hukum adat di Kota Padang.
Kemudian organisasi ini bakal memicu pro dan kontra. Terutama dari ninik mamak bajinih yang duduk sebagai pengurus KAN di Kota Padang.
Ketua Forum Komunikasi Kerapatan Adat 9 Nagari (FKKA 9 Nagari) Kota Padang periode 2022-2025 Syofyan Dt Bijo SH menilai, berdirinya organisasi tandingan tersebut tentu akan menimbulkan pertanyaan, siapa yang memilih mereka. Apakah ninik mamak bajinih yang duduk sebagai pengurus KAN di sembilan nagari Kota Padang.
“Kalau berdirinya tanpa mekanisme, tidak dipilih ninik mamak bajinih pengurus KAN, maka dengan sendirinya mereka kelak akan terdegradasi dengan sendirinya. Yakni, sesuai dengan seleksi alam,” ujar Syofyan.
Dikatakan Syofyan, sementara lahirnya Forum Komunikasi Kerapatan Adat 9 Nagari (FKKA 9 Nagari) Kota Padang tidak telepas dari aspirasi masyarakat hukum adat yang ada di ibukota Provinsi Sumbar. Dan saat itu semua perwakilan dari sembilan nagari di Kota Padang duduk baiyo batido di Kantor KAN Lubuk Kilangan untuk , menyamakan aspirasi dan persepsi,yang tumbuh mambosek dari bumi. Dan bukan tatitik dari ateh, yakni tidak memiliki atasan. Lalu kepengurusan FKKA 9 Nagari dikukuhkan Walikota Padang Hendri Septa di Halaman Kantor Kerapatan Adat Nagari, Lubuk Kilangan, Sabtu (22/1/2022).
“Sementara, walaupun tidak dikukuhkan kepala daerah, organisasi yang merupakan komunitas masyarakat hukum adat di Kota Padang ini telah memiliki legalitas dengan sendirinya. Karena tumbuh mambosek dari bawah untuk memperhatikan kepentingan anak kamanakan mereka ke depan,” ucap Syofyan Dt Bijo di kediamannya, Kamis (24/11 /2022).
Dikatakan Syofyan, lalu lahir lagi organisasi tandingannya, tentu dilihat apa yang memotivasi mereka untuk mendirikan organisasi yang sama di lokus yang sama. Jika diperhatikan nanti, dengan sendirinya akan membingungkan anak kemanakan.
Kemudian, kelahiran FKKA 9 Nagari Kota Padang ini dikuatkan secara yuridis dengan mendaftarkan ke Kesbangpol dan Menkum HAM sesuai mekanisme yang ditentukan regulasi pemerintah. Sedangkan, mereka bagaimana, apa pula yang melatarbelakanginya. Kalau motivasi mereka untuk membuat tandingan, kelak akan memicu hal hal yang tidak diinginkan atau merusak. Apalagi berefek hukum dan mengancam stabilitas anak kemanakan dalam kehidupan banagari, tentu tinggal diserahkan saja ke lembaga hukum.
Di sisi lain, kelahiran FKKA 9 Nagari ini dipilih ninik mamak bajinih yang menjadi pengurus KAN di nagari mereka masing masing sesuai adat salingka nagari. Untuk mencari sosok yang didahulukan salangkah dan ditinggikan sarantiang di antara pengurus 9 KAN di Kota Padang. “Lalu, komunitas tandingan siapa yang memilih, kemudian yang terpilih apakah mereka juga pengurus KAN di nagari mereka masing masing,” sigi Syofyan.
Ditambahkan Syofyan, sebagai ninik mamak tentu mengetahui, yang tahu dengan paso paso tantu ayam, nan tau jo kili kili tantu jawi, sarato duri nan ka mancucuk, tiang nan ka mahimpok. Kemudian, garundang gadang e di kubangan, buaya gadang e di muarow. Artinya, sebagai ninik sesuai nilai nilai adat, tentu mengetahui, hal yang akan merusak nagari dan kemaslahatan nagari.
Selain itu lahirnya Ormas komunitas masyarakat hukum adat bukan untuk kepentingan politik, tetapi lebih untuk kepentingan anak nagari di sembilan nagari agar salingka nagari, pusako salingka kaum jo adat nan sabatang panjang badiri di nagari masing – masing. Selain itu wadah berkoordinasi dan memfasilitasi untuk menyampaikan aspirasi dan bersinergi dengan pemerintah.
Kemudian tentu mereka mengakar di tengah tengah komunitas hukum adat tersebut, jika tidak tentu akan tegerus sendirinya. Tentu keberadaan mereka tak terlepas dari dinamika berdemokrasi dalam mendirikan organisasi masyarakat. Memang tak ada laranganya mendirikan Ormas, namun semua itu tak terlepas dari eksistensi mereka. Jika eksistensi dibutuhkan masyarakat, maka mereka akan tetap eksis.
* Tatitik dari Ateh
Sementara, Ketua Badan Koordinasi Kerapatan Anak Nagari (Bakor KAN) Kota Padang, Zubardi Koto Dt Angkat Dirajo menyangkal organisasi yang dia ketuai ini merupakan organisasi tandingan. Ia bukan, organisasi tandingan, tapi ia organisasi yang memiliki atasan atau tatitik dari atas.
“Salah, kami tidak bermaksud untuk menandingi keberadaan FKKA 9 Nagari, Bakor KAN Padang merupakan organisasi yang menitik dari atas. Maka kami ada Bakor KAN Sumbar, beda dengan FKKA 9 Nagari yang mambosek dari bumi dan satu lagi organisasi ini memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkum Ham, ” ujar Zubardri yang diamini Sekum Bakor KAN Padang Zul Akmal,” kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Dikatakan Zubardi, lahirnya Bakor KAN Padang memang berasal dari adanya Bakor KAN yang ada di tingkat Provinsi Sumbar. Jadi, kelahirannya karena adanya hirarkis dari organisasi yang ada di atasnya. (drdi)







