Hukum

Tiba-tiba Hadir Padang, Ini Kata Ketua KPK pada Korupsi di Sumbar

172
×

Tiba-tiba Hadir Padang, Ini Kata Ketua KPK pada Korupsi di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri

PADANG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) juga berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisisir terjadinya tindakan korupsi.

Firli berujar, melalui upaya optimalisasi pencegahan, ke depan APH tidak hanya fokus pada penindakan saja. Sebabnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi lebih agar tidak terjerat dalam tindakan korupsi.

“Perlu ada semangat dan komitmen bersama pemberantasan korupsi dengan diawali satu kesamaan tujuan yaitu membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Baik melalui penindakan, pendidikan, maupun upaya aktif melalui pencegahan,” kata Firli dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi APH Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Padang, Senin (20/6).

BACA JUGA  Pengacara Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Upayakan Pendekatan pada Korban

Firli mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh satu instansi yaitu KPK saja. Konsep pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh stakeholder mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga peran serta masyarakat.

KPK meyakini, dengan membangun sinergi dan kerjasama yang solid pemberantasan korupsi di Indonesia bisa selesai. Sinergitas dan koordinasi antar-lembaga itu sudah seharusnya dimulai sejak saat penyelidikan dilakukan.

Pada proses ini, Kepolisian bisa melakukan diskusi intensif dengan Kejaksaan dan BPKP untuk mencari nilai kerugian negara dari kasus yang diselediki.

Jika hal tersebut berjalan, pada saat perkara naik ke proses penyidikan, maka hanya tinggal mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk menemukan tersangkanya. Dengan begitu Kejaksaan tidak akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19.

BACA JUGA  KPK Mencatat, Anggota DPRD di Sumbar Belum Patuh Sampaikan LHKPN

“Kalau tidak dibicarakan tentu ada perbedaan persepsi dan tidak ketemu (tujuannya). Makanya berkas perkara bolak-balik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Amril menjelaskan melalui kegiatan ini diharapkan kasus korupsi di Sumbar bisa ditekan. Data tahun 2021 berkas perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama ialah sebanyak 21 perkara, banding (17 perkara), dan kasasi (12 perkara).

Comment