PADANG – Sejumlah orang tua murid di Kota Padang resah dengan kebijakan Pemko Padang melarang murid yang belum divaksin untuk belajar tatap muka.
Seperti pada SDN 05,13,16 Surau Gadang, Nanggalo mendadak ricuh. Puluhan siswa dan wali murid yang mengantarkan siswa ke sekolah terhenti di gerbang sekolah, Selasa (8/2/2022).
Pasalnya berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang bernomor : 421.1/ 456 /Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam pencegahan Covid-19 menyebabkan siswa yang belum mendapat vaksin tidak boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Mereka terpaksa harus belajar dirumah dengan bimbingan orang tua.
Ridwan (45) Salah seorang wali murid yang mengantar siswanya sekolah ke SDN 05 menyesalkan tindakan sekolah yang langsung melarang siswa yang belum di vaksin untuk mengikuti PTM di sekolah. Menurutnya, sekolah harus mensosialisasikan terlebih dahulu kepada orang tua siswa.
“Langsung melarang anak melaksanakan PTM tentu membuat mental anak-anak jadi jatuh. Surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Padang saja baru keluar tadi malam. Seharusnya sekolah mensosialisasikannya dahulu,” ucapnya.
Ridwan menjelaskan juga alasan anaknya belum mendapatkan vaksin Covid-19. “Saya belum melakukan vaksinasi terhadap anak karena sekolah tidak berani memberikan jaminan keselamatan pasca vaksinasi kepada wali murid. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada anak saya setelah di vaksin, apakah sekolah bertanggung jawab,” tambahnya.
Rima (38) wali murid yang lain menuturkan, vaksinasi tidak menjadikan syarat dalam penyelenggaraan PTM. Hal ini diungkapkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beberapa waktu yang lalu.
“Negara saja memperbolehkan anak yang belum di vaksin untuk melakukan PTM di sekolah. Masak Pemko Padang melarang. Yang saya sesalkan, pembelajaran anak yang belum di vaksin di rumah tidak dilakukan secara daring, dan tanpa ada bimbingan guru. Hanya orang tua yang mengajarkan anak,” sesalnya.
Kepala sekolah SDN 05 Surau Gadang Yettisma S.Pd menjelaskan, berdasarkan Instruksi Walikota Padang tanggal 07 Februari 2022 menjelaskan PTM diikuti oleh siswa yang telah menerima vaksin. Jika siswa belum menerima vaksin, belajar di rumah di bawah bimbingan orang tua.
“Kita telah memberikan buku kepada siswa. JIka siswa belum di vaksin, belajar dirumah dibawah bimbingan dan pengawasan orang tua. Memanfaatkan buku yang telah dipinjamkan oleh sekolah. Sekarang kiat orang tua dalam membimbing anak dalam belajar dirumah,” ucapnya.
Yettisma S.Pd menjelaskan juga, pada saat ini siswa SDN 05 Surau Gadang yang telah di vaksin sebanyak 100 orang siswa dari 332 orang jumlah siswa.
“Saat ini sebanyak 30 persen siswa yang baru di vaksin. Kami menghimbau agar orang tua menyegerakan vaksinasi terhadap anaknya agar dapat mengikuti PTM di sekolah,” ucapnya.
Dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang bernomor : 421.1/ 456 /Dikbud/Dikdas.03/2022 menjelaskan pembelajaran tatap muka diberikan hanya kepada siswa yang telah divaksin. Bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Kemudian, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi oleh Guru/ Wali Kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua
Bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukan surat keterangan dari Dokter/ Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Kota Padang, 5. Dalam Pelaksanaan Vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat. 6. Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan.(Bdr)







