PADANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Habibul Fuadi menjelaskan terkait dengan surat edaran anak-anak yang belum divaksin tidak boleh ikut pembelajaran tatap muka (PTM). Menurutnya untuk menghindarkan anak-anak dari infeksi virus corona.
“Benar, kami keluarkan surat seperti itu. Itu guna meghindarkan anak-anak yang tidak divaksin dari covid-19,”sebutnya, Selasa (8/2/2022).
Dikatakannya, saat ini sudah banyak kasus anak-anak sekolah dasar yang terinfeksi corona varian omicron. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengeluarkan edaran untuk menghindari banyaknya korban.
“Sekarang anak-anak kita sudah banyak yang terinfeksi varian omicron, itu rata-rata yang terinfeksi adalah anak-anak yang belum divaksin,”ungkapnya.
Terkait anak-anak yang belum divaksin katanya, anak-anak itu akan tetap belajar mandiri di rumah jika belum divaksin. Mereka kembali boleh mengikuti belajar tatap muka, setelah divaksin.
“Sampai mereka divaksin, selama belum divaksin, silahkan belajar di rumah,”ulasnya.
Sebelumnnya, surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang bernomor : 421.1/ 456 /Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam pencegahan Covid-19 menyebabkan siswa yang belum mendapat vaksin tidak boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Mereka terpaksa harus belajar dirumah dengan bimbingan orang tua.
Dalam surat edaran itu menjelaskan pembelajaran tatap muka diberikan hanya kepada siswa yang telah divaksin. Bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Kemudian, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi oleh Guru/ Wali Kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua
Bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukan surat keterangan dari Dokter/ Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Kota Padang. Dalam Pelaksanaan Vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat. Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan pada 7 Februari 2022.(Bdr)
Comment