PADANG – Sejumlah pengurus Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Sumbar mengajukan mosi tidak percaya pada Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh. Selain itu juga mendesak Ramal Saleh mundur dari jabatannya.
Mosi tidak percaya tersebut segera dikirimkan ke Kadin Indonesia di Jakarta. Jika tidak direspon, pengurus yang tergabung dalam penolakan SK244 ini juga akan menggugat Kadin Indonesia ke jalur hukum.
Mereka yang menyatakan mosi tidak percaya tersebut diantaranya, Waketum Aim Zein, Ketua Dewan Penasehat Basril Djabar (melalui video call), Ketua Dewan Kehormatan Budi Syukur (ikut menandatangani .mosi), Wakteum Yogan Askan, Sam Salam, Asnawi Bahar, Musfi Yendra, Sepriandy, Darmizon, Sutrisno dan Awalundin Awe.
“Kami menilai Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh sudah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam melakukan perubahan sususan pengurus Kadin. Ini harus diluruskan,”sebut Koordinator Penolakan SK244, Aim Zein dalam jumpa pers, Rabu (5/1) di Hotel Santika, Padang.
Dikatakannya, dengan tindakan ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh telah terjadi kegaduhan. Kegaduhan itu seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor SK/244/DP/XI/2021 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar masa bakti 2017-2022.
Pada SK 244 tersebut mengganti Ketua Dewan Penasehat yang sebelumnya dijabat Basril Djabar, Ketua Dewan Pertimbangan yang sebelumnya dijabat oleh Budi Syukur dan menghapus Struktur Dewan Kehormatan yang sebelumnya dijabat H. Leonardy Harmaini. Termasuk mengganti sejumlah wakil ketua umum dan anggota.
“Ada sekitar 80 persen yang diganti dan dimasukan yang baru, mereka yang baru bukanlah anggota Kadin yang terdaftar dan memiliki kartu anggota,”katanya.
Selain itu, Ramal Saleh juga dinilai telah memberikan laporan palsu terkait dengan perubahan SK pengurus Kadin Sumbar. Karena selama ini pengurus yang diganti tidak pernah dilibatkan dalam rapat pleno.
Sementara dari peraturan organisasi (PO) pasal 10 mensyaratkan bahwa, laporan pengurus harus dibuat berdasarkan mekanisme rapat pleno. “Kami tidak pernah dilibat dalam rapat, kapan dan dimana rapatnya kami tidak pernah tahu. Tiba-tiba sudah ada saja SK baru,”katanya.
Kemudian penggantin ketua dewan penasehat sesuai dengan PO anggaran dasar pasal 33 ayat 1 dan ketua dewan pertimbangan sesuai pasal 4 PO AD 38 ayat 2 adalah adanya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dari organisasi.
“Dari nama-nama yang diganti itu tidak ada yang masuk kategori tersebut, tapi diganti,”katanya.
Sementara, dalam SK yang baru tersebut ketua umum Ramal Saleh langsung mengganti dewan penasehat dan dewan pertimbangan tanpa ada rapat pleno oleh dewan kehormatan dan dewan pertimbangan itu sendiri. Karena penggantian harus dilakukan oleh pleno masing-masing struktur.
Beranjak dari itu, maka pengurus Kadin Sumbar yang termasuk dalam penolakan SK 244 meminta Ketua Umum Kadin Indonesia untuk mencabut kembali Nomor SK/244/DP/XI/2021, karena SK tersebut telah mengakibatkan kegaduhan dan mudarat di Sumbar. Masa kepengurusan juga akan habis pada tahun 2022.
Para pengurus ini juga menyatakan tidak percaya lagi dengan Ramal Saleh sebagai Ketum dan menilai yang bersangkutan gagal total memimpin Kadin Sumbar. Untuk itu, Ramal Saleh diminta mengundurkan diri.
Ketua Dewan Kehormatan, Basril Djabar menegaskan apa yang mereka sampaikan saat ini adalah untuk meluruskan jalan organisasi Kadin Sumbar. Karena sudah tidak sesuai dengan etika, beradab dan tertib.
“Saya lihat mengurus Kadin Sumbar saat ini sudah seperti bar-bar,”sebutnya.
Basril Djabar juga akan menempuh langkah menggugat Kadin Indonesia ke jalur hukum jika upaya mereka menyampaikan mosi tidak percaya tidak gubris.
Wakil Ketua, Darmizon juga menyayangkan sikap Ramal Saleh tersebut. Karena dirinya saat pembentukan pengurus pertama kali adalah tim formatur. Namun saat perubahan dirinya tidak pernah dilibatkan sedikitpun.
Ini saya lihat ada upaya adu domba oleh Ramal Saleh, saya di Kadin digantikan oleh wakil saya di organisasi, ini kan mengadu domba saya dalam organisasi kami,”sebutnya.
Dengan itu, tim ini juga mengupayakan akan dilakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa mengganti kepengurusan Ramal Saleh. Karena, Ramal Saleh sudah melanggar AD/ART Kadin yang berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Presiden.
“Secara syaratnya sudah layak untuk dilakukan musprovlub,”timpal Sam Salam.
Menurutnya, jika upaya mereka untuk melakukan mosi tidak percaya tidak digubris, mereka akan mengambil langkah hukum dengan menggugat SK244 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dasar kita itu adalah UU dan Prespres, jika tidak ada respon maka ini akan diselesaikan dengan jalur hukum,”katanya.
Mantan Ketua Kadin Sumbar, Asnawi Bahar yang juga menjabat Wakil Dewan Kehormatan menegaskan Ramal Saleh telah melakukan kegaduhan. Sikap yang seharusnya bahu membahu dengan pemerintah untuk memulihkan perekonomian masyarakat Sumbar, tapi bertindak sebaliknya.
“Kita baru saja dilanda pandemi, kita harus bangkit bersama. Bagaimana usaha kita bangkit lagi. Tapi sekarang dia malah mengutak-atik pengurus yang tidak ada krusialnya,”sebut Asnawi.(Bdr)