PADANG – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar, Ramal Saleh menyikapi mosi tak percaya sejumlah pengurus dengan santai. Karena, menurutnya apa yang dilakukannnya sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
Ramal Saleh dihubungi melalui selulernya menjelaskan proses pergantian perngurus di Kadin Sumbar sudah melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, mereka yang menolak SK 244 tentang pergantian pengurus bukan pengurus, melainkan mantan pengurus.
Penggantian nama-nama itu melalui Rapimprov yang dilangsungkan pada November 2020. Hasilnya merekomendasikan pada ketua umum, meresufle kepengurusan. Alasannya, agar Membuat kepengurusan aktif dan kondusif.
“Mungkin selama ini mereka tidak aktif, diundang rapat tidak pernah datang. Karena, tidak aktif itulah diganti,”sebutnya.
Dicontohkannya, dengan kepengurusan yang lama ada 31 wakil ketua umum, diundang rapat hanya hadir 8 orang. Sekarang dengan waketum 26 orang, hadir 23. Begitu juga dengan rapat pimpinan, dengan pengurus 112 pengurus hadir 80 orang.
“Dulu kita sepakat kepengurusan ini memang harus saling aktif. Karena kita diamanahkan untuk itu,”ulasnya.
Dijelaskannya, semua yang dilakukannya sudah dilaksanakan sesuai aturan main. Hanya saja, ada yang merasa tidak diakomodir. Untuk organisasi. “Ini bukan untuk kepentingan pak Ramal Saleh, ini kepentingan organisasi,”sebutnya.
Khusus dengan menghilangkan struktur Dewan Kehormatan, katanya dari dulu memang tidak ada struktur Dewan Kehormatan tersebut. Belakanga dibuat hanya untuk mengakomodir masuknya Budi Syukur, karena tidak mungkin menggeser Leonardy Harmaini.
“Senior-senior itu legowo saja. Tolong Kadin Sumbar dibuat kondusif, agar bisa menjalankan program-program,”katanya lagi.
Jika nanti mantan pengurus Kadin tersebut menggugat SK 244 ke PTUN, menurutnya itu hak mereka. Dan dirinya hanya menjalankan SK tersebut, yang mengeluarkan SK adalah Kadin Indonesia. Maka yang digugat nantinya Kadin Indonesia.
Sebelumnya, Sejumlah pengurus Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Sumbar mengajukan mosi tidak percaya pada Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh. Selain itu juga mendesak Ramal Saleh mundur dari jabatannya.
Mosi tidak percaya tersebut segera dikirimkan ke Kadin Indonesia di Jakarta. Jika tidak direspon, pengurus yang tergabung dalam penolakan SK244 ini juga akan menggugat Kadin Indonesia ke jalur hukum.
Mereka yang menyatakan mosi tidak percaya tersebut diantaranya, Waketum Aim Zein, Ketua Dewan Penasehat Basril Djabar (hadir via video call), Ketua Dewan Kehormatan Budi Syukur (ikut menandatangani mosi), Wakteum Yogan Askan, Sam Salam, Asnawi Bahar, Musfi Yendra, Sepriandy, Darmizon, Sutrisno dan Awalundin Awe.
“Kami menilai Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh sudah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam melakukan perubahan sususan pengurus Kadin. Ini harus dilurskan,”sebut Aim Zein selaku Koordinator Penolakan SK244 dalam jumpa pers, Rabu (5/1) di Hotel Santika, Padang.(Bdr)