Ekonomi

Resmi Naik, UMP Sumbar 2022 Senilai Rp2.512.539

276
×

Resmi Naik, UMP Sumbar 2022 Senilai Rp2.512.539

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UMP

PADANG – Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 resmi naik menjadi Rp. 2.512.539. Angka itu naik Rp28.498 dari sebelumnya UMP senilai Rp2,4 juta.

Kenaikan itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022.

“UMP Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 2.512.539,”sebut Kepala Diskominfo Sumbar, Jasman Rizal, Jumat (19/11).

Dikatakannya, Pemprov telah melakukan sejumlah tahapan dalam perumusan kenaikan UMP 2022. Sebelumnya, UMP Sumbar Rp2.484.041.

“Dengan adanya penetapan itu, perusahaan dilarang membayar upah karyawannya dibawah UMP ini,”ujarnya.

Secara umum katanya, penetapan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar mencatat, pada Oktober 2021, Sumbar mengalami inflasi sebesar 0,36 persen atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen (IHK) dari 105,27 pada September 2021, menjadi 105,65 pada Oktober 2021.

Kemudian, besaran UMP juga merujuk pada kondisi masing-masing daerah, karena mengalami pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berbeda tiap daerah. Nilai UMP yang ditetapkan mengacu pada ketentuan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).(Bdr)

Comment