PADANG – Berkas kasus pemerasan yang menghebohkan di Indarung dengan tersangka Izet, Kota Padang dinyatakan lengkap. Kasus tersebut segera disidangkan.
Kepastian itu disampaikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Izet telah lengkap (P21) pada Rabu (25/8).
“Penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas kasus dinyatakan lengkap hari ini,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi.
Dikatakannya, segera mengirim pemberitahuan kepada Direskrimum Polda Sumbar, supaya proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).
Fadlul mengungkapkan Izet dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu yang dimiliki.
Atas jeratan pasal tersebut tersangka Izet yang sempat “buron” beberapa hari usai videonya viral terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam perjalanan prosesnya, berkas kasus tersebut pernah dipulangkan satu kali oleh JPU Kejati Sumbar yaitu Deswiarni dan Eli Roza Cs karena belum lengkap.
“Setelah proses tahap II dilakukan maka jaksa akan segera menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke pengadilan,” jelasnya.
Fadlul menjelaskan bahwa tindakan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dapat menimbulkan kerugian bagi korban, serta meresahkan masyarakat.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan Izet beserta barang bukti kepada JPU.
Sebelumnya Izet menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalakan sopir truk di kawasan PT Semen Padang, ia ditangkap pihak Polda Sumbar pada Kamis (15/7) di Kabupaten Tanah Datar.
Usai ditangkap polisi tersangka sempat maenyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak akibat tindakan pemerasannya, sebagaimana video yang viral di media sosial.
Kasus tersebut sempat ramai dibacarakan masyarakat khususnya Sumbar lantaran video pemerasan yang dilakukannya terhadap sopir truk PT Semen Padang viral di media sosial. (*/Bdr)
Comment