PADANG – Meski sudah terpilih sejak 2020 lalu, calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar belum dilantik sampai sekarang. Pemprov Sumbar masih menunggu arahan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat terkait pelantikan pengurus Baznas Sumbar periode 2020-2025.
Mereka yang terpilih pada Maret 2020 adalah dan diserahkan pansel pada Gubernur Sumbar (sesuai rangking) pertama, Munandar, DR. Busrol, Ir. Firdaus, Msi, DR. Bukhari
5. Maswar, Syharil, Adityawarman, Fajrianti Yusro, Nurman Agus dan Afrianto Korga
Dari sepuluh nama tersebut, 5 nama yang dikembalikan Baznas Pusat adalah; DR Bukhari ketua Sekolah Tinggi Ilmu Quran (STIPIQ), DR. Busrol berprofesi sebagai dosen di Pesisir Selatan, Ir. Firdaus Ketua PKBI Sumbar, Afrianto Korga aktivis dan Nurman Agus Sekretaris MUI Sumba, termasuk pengurus aktif MPW Muhammadiyah Sumbar.
Lima nama yang tidak terpilih adalah, Syahril mantan Kepala Biro Bintal Setdaprov Sumbar, Fajrianti Yusro, Adityawarman, Munandar dan Maswar.
Sedangkan pengurus Baznas Sumbar yang sudah habis masa kepengurusan (2015 – 2020) terdiri dari Prof. Dr. Syamsul Bahri Khatib (Ketua), Edi Syafri (Wakil Ketua I), H. Syafrudin Halimy (Wakil Ketua II), Munandar Kasim, M.Kom (Wakil Ketua III) dan H. Subhan (Wakil Ketua IV).
“Sebenarnya kita masih menunggu arahan dari Baznas pusat. Salah satu usulan kita memang izin melakukan seleksi ulang,”sebut Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar, Syaifullah, Kamis, (12/8/2021).
Diakuinya, panitia seleksi pengurus baru Baznas Sumbar periode 2020-2025 sudah menuntaskan tugasnya. Pansel menghasilkan 10 nama-nama.
Kemudian, 10 nama tersebut sudah dikirimkan oleh gubernur Sumbar ke Baznas Pusat, untuk minta pertimbangan dan penilaian. Surat tersebut juga sudah dibalas oleh Baznas Pusat dengan menyisakan 5 nama saja.
Dikatakannya, secara umum proses seleksi pengurus Baznas berlangsung dari Februari sampai Maret 2020. Pada 31 Maret Gubernur Sumbar saat itu masih Irwan Prayitno mengirimkan 10 nama ke Baznas Pusat minta rekomendasi. Proses verifikasi di Baznas Pusat berlangsung pada 4-5 Juni 2020.
Hasilnya, pada 2 November 2020, surat Gubernur Sumbar dibalas Baznas Pusat. Dengan memberikan 5 lama dari 10 nama yang dikirimkan.
Pada 18 Desember 2020, Gubenur Sumbar kembali menyurati Baznas Pusat untuk minta arahan terkait nama-nama yang sudah dibalikan. Dengan pertimbangan, nama-nama yang dibalikan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang diminta oleh Baznas Pusat sendiri.
“Jadi karena pak Gubernur (Irwan Prayitno) merasa sudah diberikan nama saja, maka minta pertimbangan lagi. Jadi gubernur tidak ada pilihan, hanya tinggal menandatangani SK. Sedangkan yang mempertanggungjawabkan SK itu nanti adalah gubernur,”ungkap Syaifullah.
Nama-nama yang ditunjuk oleh Baznas Pusat tersebut juga dinilai tidak memiliki pengalaman di bidang keuangan.
Mengingat pertimbangan itu, sebelumnya diadakan audensi dengan Baznas Pusat pada 10 Desember 2020. Baznas Pusat menegaskan orang yang duduk di kepengurusan Baznas Sumbar nantinya harus bisa bekerja penuh (full time), bukan menjadikan Baznas Sumbar sebagaii sambilan.
“Harusnya Baznas Pusat hanya memberikan penilaian atas nama-nama itu saja, bukan memberikan nama untuk dilantik,”tegasnya.
Pada 12 Januari 2021, Gubernur Sumbar kembali menyurati Baznas Pusat menginformasikan bahwa 5 nama yang dibalikan Baznas Pusat tidak menunjukan komitmen bisa bekerja full time bukan part time.
Namun, dari petimbangan itu Baznas Pusat tidak memberikan arahan, tapi meminta nama yang dikirim balik untuk dilantik saja.
Melalui surat 25 Mei 2021, Baznas Pusat malah meminta Gubernur Sumbar melantikan nama-nama yang sudah dikembalikan ke Gubernur Sumbar. (Saat ini Gubernur Sumbar sudah serah terima dari Irwan Prayitno pada Mahyeldi).
Agar mendapatkan kepastian, akhirnya Gubernur Mahyeldi juga kembali menyurati Baznas Pusat. Intinya meminta pertimbangan untuk melakukan seleksi ulang.
Berdasarkan surat tanggal 8 Juli 2021, permintaan seleksi ulang tersebut dengan dasar, pertama belum ada ketegasan Baznas Pusat dengan kriteria orang yang ditetapkan dengan komitmen di lapangan. Karena 5 nama yang diberikan Baznas Pusat semuanya memiliki profesi yang mengikat.
Kedua, menurut pasal 15 Peraturan Baznas Nomor 1/2019 menegaskan pengurus Baznas Provinsi diangkat paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan Baznas Pusat disampaikan pada gubernur.
Ketiga, sebagai lembaha pemerintah non struktural Baznas harus bisa bekerjasama dengan pemerintah. Keempat, Pemprov Sumbar mendukung pimpinan Baznas perlu profesional dan full time bukan part time (paruh waktu).
Kelima, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemprov Sumbar meminta seleksi pengurus Baznas Sumbar dapat dilakukan seleksi ulang.
“Kita sudah surati, tergantung balasan, jika disetujui, maka kita akan lakukan seleksi ulang. Jika tidak, maka kita lantik yang sudah ada ini,”ujarnya.(Bdr)
Comment