PADANG-Menyikapi suksesi kepemimpinan KONI Padang pasca ditinggalkan pimpinannya naik kelas ke KONI Sumbar, perlu segera dilaksanakan musyawarah luar biasa. Jadi untuk melanjutkan roda organisasi KONI Padang maka perlu dilaksanakan musyawarah olahraga kota luar biasa (Musorkotlub) KONI Padang.
“Kenapa, dilaksanakan Musorkotlub? Karena pimpinan yang sebelumnya tidak melanjutkan perioderisasi sampai akhir jabatannya habis. Jika, ketua yang lama menghabiskan jabatannya sesuai perioderisasinya maka dilaksanakan Musorkot,” ujar Praktisi dan Akademisi Olahraga Sumbar Dr Alfroki Martha MPd, Senin (14/6/2021).
Dikatakan Alfroki, menanggapi soal suksesi kepemimpinan di KONI Padang setelah ditinggalkan ketua yang lama karena naik ke KONI Sumbar, jadi sesuai dengan AD/ART maka KONI Padang harus melaksanakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub). “Jadi bukan Musorkot namanya yang dilaksanakan KONI Padang. Maka susksesi untuk pemilihan ketua untuk satu periode ke depan harus melalui Musorkotlub KONI Padang,” ujar Alfroki.
Ditambahkan Alfroki, begitu juga dengan personel kepengurusanya jika dilaksanakan Musorkotlub, maka ketua terpilih harus memilih personelnya yang baru sesuai dengan kebutuhannya untuk satu periode ke depan. Sebab, sesuai dengan AD/ART jika Musorkotlub dilaksanakan karena ada beberapa persyaratan. Di antaranya, jika ketua yang lama meniggal dunia, tersangkut hukum, tidak melanjutkan perioderisasi jabataan sampai habis dan mengundurkan diri. Maka untuk memilih suksesi kepemimpinan di KONI Padang harus dilaksanakan Musorkotlub. “Jika ada pihak yang mengatakan bukan Musorkotlub namanya, sama dengan sikap pembodohan terhadap publik,” ujarnya.
Selain itu musyawarah olahraga Kabupaten Luar Biasa /Kota Luar Biasa (Musorkablub/Musorkotlub) Pasal 30.
1 Musorkablub/Musorkotlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus KONI Kabupaten/Kota
2. Musorkablub/Musorkotlub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari Rapat Kerja Kabupaten/Kota yang disetujui oleh minimal 2/3 (dua pertiga) peserta sah Rapat Kerja Kabupaten/Kota 3. Musorkablub / Musorkotlub dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan didalam surat
permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang
akan dibicarakan. 4. Surat tertulis sebagaimana dimaksudkan tersebut pada Pasal 30 (2) wajib
ditanda tangani oleh Ketua Umum Anggota yang mengajukan permintaan. 5. Apabila persyaratan permintaan Musorkablub/Musorkotlub telah terpenuhi, Pengurus KONI
Kabupaten/Kota diwajibkan menyelenggarakan Musorkotlub.
6. Rincian Tata Cara penyelenggaraan Musorkablub/Musorkotlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga (rjk)
Comment