Ekonomi

Seperti DKI, Sumbar Bakal Diterapkan PPKM Mikro

243
×

Seperti DKI, Sumbar Bakal Diterapkan PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar,Jasman Rizal.

PADANG- Pemerintah pusat memasukan Sumbar dalam daerah perluasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dengan itu, Pemprov Sumbar harus mempersiapkan diri guna mematuhi penetapan itu.

Sumbar masuk dalam perluasan pembelakuan PPKM bersama empat provinsi lainnya. Provinsi itu yakni, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

“Benar,kita dimasukan dalam pemberlakuan PPKM. Ini perlu kita rapatkan dulu, bagaimana pelaksanaannya nanti,”sebut Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman, Senin (19/4).

Diakuinya, saat ini Pemprov Sumbar tidak mempersiapkan anggaran khusus dalam pelaksanaan PPKM tersebut. Karena penetapannya berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kalau ini ditetapkan saja, makanya kita lihat dulu, nanti kita rapatkan,”ujarnya dihubungi saat di Jakarta.

BACA JUGA  Danlantamal II Tabuh Genderang Bersama Buka KBN di Sungai Pisang 

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu. Ini merupakan PPKM mikro tahap keenam.

Dimana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.

Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April.

“Berdasarkan hasil evaluasi melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam yaitu tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021,” kata Airlangga dalam konferensi persnya di Kantor Presiden, Senin (19/4).

BACA JUGA  Alat TTG Disnakerin Padang, Juara II di Jambore PKK Tanahdatar

Dia mengatakan, PPKM mikro akan diperluas lagi ke lima provinsi baru. Seperti diketahui saat ini terdapat 20 provinsi prioritas pelaksanaan PPKM mikro. Di antaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian di Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

“Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat,” ungkapnya.(Bdr)

Comment