PASBAR-Tim Satnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) menciduk pengedar narkoba di Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasbar, Jumat malam (2/4).
“Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini, adalah AD (22) warga Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasbar,” kata Kasat Narkoba Polres Pasbar Iptu Eri Yanto melalui Kasubag Humas AKP Defrizal, Sabtu (3/4).
Dikatakan Defrizal, dari tangan pengedar ini, petugas temukan Barang Bukti (BB), satu buah kotak permen warna hijau yang di dalamnya terdapat tiga paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, Dua buah plastik kecil warna bening, sebuah jarum dan Satu unit Handphone merek Samsung serta Satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam.” ujar Defrizal.
Dijelaskan Defrizal, kronologi penangkapan pengedar ini berawal pada, Jum’at (2/4) sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan di Jorong Bangun Rejo. Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, langsung terjun kelapangan, dan mengamankan satu orang laki-laki bernama AD yang memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 paket kecil.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Polres Pasbar untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika,” ujar Defrizal. (hni)
Comment