Budaya

Jika Daerah Istimewa Minangkabau Terwujud Akan Mengangkat Marwah Anak Nagari Minang

300
×

Jika Daerah Istimewa Minangkabau Terwujud Akan Mengangkat Marwah Anak Nagari Minang

Sebarkan artikel ini

PADANG–Pengamat sekaligus praktisi adat dan budaya Zul Akmal Naro Rj Jambi S Sos mendukung, Provinsi Sumbar menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), karena Sumbar yang juga identik dengan Ranahminang memiliki perbedaan budaya yang bermazabkan matrilieneal.

Pengamat dan Praktisi Adat dan Budaya Zul Akmal Naro Rj Jambi

“Karena di Ranah Minang-lah satu satunya budaya masyarakatnya bermazhabkan matrilieneal (garis keturunan dari ibu-red), sedangkan sebagian besar di republik ini memiliki keturunan dari pihak ayah,” ujar Naro panggilan akrab Zul Akmal Rj Jambi, Jumat (26/3/2021). Dikatakan Naro, selain itu ditambah dengan kepemilikan lahan di Ranahmimang yang disebut tanah ulayat, tentu semakin terjaga dan terwariskan kepada pewarisnya sesuai dengan nilai nilai. Kemudian, kepemilikan tanah ulayat ini semakin dihargai pihak lain, kalau dimanfaatkan pemerintah tentu harus jelas regulasi dengan memperhatikan nilai nilai adat dan budaya Minang itu sendiri. “Artinya, tidak merugikan pihak pewaris tanah ulayat dalam hal ini anak kemenakan,” ujar Naro. Kemudian, pemerintah harus menghargai status tanah ulayat kaum ini. Tidak seperti sekarang jika tanah ulayat dihadapkan dengan hukum, oknum aparat sering mengabaikan nilai nilai hukum adat yang tidak tertulis tersebut. “Sekarang dengan adanya wacana Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) hendaknya anak kemanakan di Ranahmimang mendukung. Karena wacana ini akan membuat anak nagari di Minang akan bangga dengan nilai nilai adat dan budayanya,” ujar Naro. Ditambahkan Naro, jika DIM terwujud dengan sendirinya akan mempertegas filosofi Rangminang Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi kitabullah (ABS-SBK). Maka, tentu wacana ini perlu didukung anak nagari Minangkabau, terutama para anak nagari pemangku adat Nan ampek bajinih. “Sebab, akan mengangkat marwah anak nagari sebagai Rangminang, baik dalam daerah maupun di luar, karena pemerintah akan menghargai nilai – nilai adat dan budaya kita di Minang, ” papar Naro. Diungkapkan Naro, kalau dalam amanah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan syarat menjadi daerah istimewa itu adalah adanya nilai-nilai sejarah yang terkait khas daerah tersebut. Seperti sejarah kerajaan atau kemerdekaan. “Maka dalam hal ini kita memiliki nilai khas secara daerah yakni matrileneal dan kepemilikan tanah secara hal ulayat kaum, secara garis keturunan trah keibuan, ” ujar Naro. Wacana Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat (DIM) ini merupakan wacana perubahan nama Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mejadi daerah istimewa di Indonesia. Wacana ini mencuat pertama kali sejak tahun 2014 dengan tokoh utamanya yakni Mochtar Naim, seseorang sosiolog yang pernah menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Kemudian baru baru ini dibawa ke parlemen oleh anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan dalam negeri, Guspardi Gaus mengatakan mendukung Provinsi Sumbar berubah nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Guspardi mengatakan bahkan tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) telah menyelesaikan naskah akademik. Naskah akademik ini merupakan sebuah langkah positif dan maju. (rjk)

BACA JUGA  DMI Padang Minta Laksanakan Sholat Ied Pedomani SE Gubernur

Comment