BUKITTINGGI– Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bukittinggi, Sumatera Barat Heldo Aura menegaskan tidak ada kendala terkait rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) seperti rumor yang berkembang.
Rumor di tengah masyarakat kemarin, bahwa rekapitulasi perhitungan suara walikota dan wakil walikota terhenti disebabkan adanya seorang saksi yang tidak hadir. Saksi yang dimaksud berasal dari salah seorang pasangan calon walikota.
“Tidak ada kendala apapun pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) MKS. Semua aktivitas rekapitulasi berjalan lancar,” ujar Heldo saat dikonfirmasi media ini di kantor KPU Bukittinggi, Sabtu (12/12/2020).
Seandainya saksi dari salah seorang kandidat tidak hadir misalnya, sambungnya, rekapitulasi tetap saja boleh dilaksanakan.
Heldo mengatakan, kemarin itu rekap dilakukan di PPK MKS untuk suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
” Jadi, bukan terkendala untuk rekapitulasi Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi, sedang dilakukan rekap suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” terangnya.
Dilanjutkan Heldo, rekapitulasi perhitungan suara Walikota dan Wakil Walikota telah selesai dilaksanakan, baru kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
” Sementara rekap dua kecamatan lagi, yakni MKS dan Guguak Panjang hari ini masih berlangsung,” jelasnya.
Ia tambahkan, bagaimana hasil dari rekapitulasi perhitungan suara tersebut saat ini belum bisa dipublikasikan.
” KPU belum bisa memberikan keterangan dari hasil rekapnya sebab penghitungan suara masih berlangsung,” tutup Heldo. (ank)
Comment