Jumat, Februari 26, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Sudah 2.138 Orang Sudah Terjaring Melanggar Perda AKB di Sumbar

Selasa, 20 Oktober 2020 | 17 : 17
- Kategori : Hukum
Sudah 2.138 Orang Sudah Terjaring Melanggar Perda AKB di Sumbar

Gubernur Irwan Prayitno melakukan Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS) bersama Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Harmanto dalam rangka penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).ist

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Sejak Peraturan Daerah Adaptasi Kehidupan Baru (Perda AKB) diberlakukan di Sumbar, sudah sebanyak 2.138 orang yang kena sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Dari data Pemprov Sumbar terhitung Senin (19/10/2020) sanki lebih banyak dikenakan dalam bentuk kerja sosial.

Sementara bentuk prokes yang dilangggar adalah rata-rata tidak menggunakan masker. Sebelumnya Pemprov Sumbar sudah menetapkan Perda No.6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

BACA JUGA

Erman Safar Tetap Komit Bakal Cabut Perwako No. 40/ 41-2018 Retribusi Pasar 

Perlu Kesepahaman Bersama, Notaris Sebagai Pelapor Pencegahan Pencucian Uang

Gubernur Irwan Prayitno menyebutkan, Pemprov Sumbar (Satpol PP) bersama Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya terus meningkatkan penindakan hukum yang ada pada Perda AKB. Dengan menerapkan sanksi denda dan pidana kurungan. Penindakan itu dilakukan agar semua disiplin pakai protokol kesehatan sehingga kecil peluang terjadi penularan.

“Kita terus meningkatkan penindakan dan penegakan hukum di perda bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberi sanksi denda dan sampai pidana kurungan,” ucap Irwan, kemarin.

Dikatakannya, Satpol PP melakukan penindakan hukum terkait Perda AKB hampir setiap jam anggota di berbagai tempat dan daerah. Bahkan, dari sekian banyak anggota Polres yang tersebar di daerah juga melakukan tindakan hukum.

Maka dari itu Satpol PP dan anggota Polres yang tersebar di daerah dilakukannya razia secara rutin kepada masyarakat setiap jam, mengenai perda AKB serta diterapkannya sanksi administrasi dan pidana agar masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Kita telah bekerjasama dengan Jaksa dan Hakim, untuk melakukan sidang ditempat. Kalau terbukti bersalah melanggar Perda AKB, pihak Polres telah menyediakan sel khusus. Semua ini diterapkannya agar masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19,” kata Irwan.

Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar Dedi Diantolani mengatakan pemberian sanksi sudah diatur dalam perda bagi yang tidak memakai maskter di luar rumah. Sanksi juga diberikan untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Perda AKB ini mulai diterapkan per 10 Oktober 2020 dan artinya hari ini 19 Oktober merupakan hari ke-9. Ternyata banyak warga yang dikenai sanksi,” kata Dedi kemarin.

Berdasarkan perda, ada dua jenis sanksi bagi yang melanggar. Pertama sanksi administrasi berupa denda Rp250.000. Kedua, kurungan selama tiga hari.

“Kalau tidak ingin didenda bisa mengikuti sanksi sosial lainnya seperti membersihkan jalan ditempat lokasi razia dilakukan,” ujarnya.

Dedi menuturkan, ribuan orang yang terkena sanksi tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Sebanyak 76 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan 36 orang dilaksanakan oleh provinsi, dan 40 orang dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Adapun 2.062 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.

Selanjutnya untuk Pelaku Usaha sebanyak 48 unit dengan di berikan teguran tertulis dan Penyelenggara kegiatan 1 kali teguran. (Bdr)

Data Pemprov Sumbar yang terjaring melanggar Perda AKB terhitung Senin, (19/10) dari Kab/Kota diantranya :

1. Kota Padang
Personal : 303 orang
Pelaku Usaha : 13 orang
P. Kegiatan : nihil

2. Kota Pariaman
Personal : 462 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

3. Kota Padang Panjang
Personal : 118
Pelaku Usaha : 4 usaha
P. Kegiatan : –

4. Kota Payakumbuh
Personal : 162 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

5. Kota Sawahlunto
Personal : 46 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

6. Kota Solok
Personal : 269
Pelaku Usaha : 3 usaha
P. Kegiatan : –

7. Kota Bukittinggi
Personal : 30 orang
Pelaku Usaha : 9 usaha
P. Kegiatan : –

8. Kab. Padang Pariaman
Personal : 60 orang
Pelaku Usaha : 5
P. Kegiatan : –

9. Kab. Pesisir Selatan
Personal : 429 orang
Pelaku Usaha : 5 usaha
P. Kegiatan : 1 kegiatan

10. Kab. Solok
Personal : 20 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

11. Kab. Solok Selatan
Personal : –
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

12. Kab. Sijunjung
Personal : 76 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

13. Kab. Dharmasraya
Personal : 3 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

14. Kab. 50 Kota
Personal : 76 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

15. Kab. Tanah Datar
Personal : 85 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

16. Kab. Pasaman
Personal : 4 orang
Pelaku Usaha : 9 usaha
P. Kegiatan : –

17. Kab. Pasaman Barat
Personal : 23 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

18. Kab. Agam
Personal : 14 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

19. Kab. Kep. Mentawai
Personal : –
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

Berita Terkait

Erman Safar Tetap Komit Bakal Cabut Perwako No. 40/ 41-2018 Retribusi Pasar 

Erman Safar Tetap Komit Bakal Cabut Perwako No. 40/ 41-2018 Retribusi Pasar 

Jumat, 19 Februari 2021 | 20 : 28
Perlu Kesepahaman Bersama, Notaris Sebagai Pelapor Pencegahan Pencucian Uang

Perlu Kesepahaman Bersama, Notaris Sebagai Pelapor Pencegahan Pencucian Uang

Selasa, 16 Februari 2021 | 16 : 21
Menuju Officium Nobile, Pengda INI Tanah Datar Gelar Seleksi ALB Notaris

Menuju Officium Nobile, Pengda INI Tanah Datar Gelar Seleksi ALB Notaris

Minggu, 14 Februari 2021 | 11 : 51
Cegah Kriminalisasi Notaris, INI Sumbar Berikan Pelatihan Hadapi Pemeriksaan Penyidik

Cegah Kriminalisasi Notaris, INI Sumbar Berikan Pelatihan Hadapi Pemeriksaan Penyidik

Senin, 8 Februari 2021 | 10 : 14

Komentar

METRO TERKINI

Erman Safar – Marfendi Dilantik jadi Wako dan Wawako Bukittingg, Erman: Minta Doa Masyarakat 

Erman Safar – Marfendi Dilantik jadi Wako dan Wawako Bukittingg, Erman: Minta Doa Masyarakat 

Jumat, 26 Februari 2021 | 13 : 31
Danlantamal II Padang Ikuti Rakor Spotmar Secara Virtual

Danlantamal II Padang Ikuti Rakor Spotmar Secara Virtual

Kamis, 25 Februari 2021 | 21 : 22
Lantamal II Padang Laksanakan Latihan Glagaspur Tahun 2021

Lantamal II Padang Laksanakan Latihan Glagaspur Tahun 2021

Kamis, 25 Februari 2021 | 21 : 13
Rumah Dinas Siap Ditempati Gubernur dan Wakil Gubernur Siap Pasca Dilantik 

Rumah Dinas Siap Ditempati Gubernur dan Wakil Gubernur Siap Pasca Dilantik 

Kamis, 25 Februari 2021 | 20 : 23
Resmi Menjabat Gubernur Sumbar, Mahyeldi Tempati Rumah Dinas Senilai Rp15 Miliar

Resmi Menjabat Gubernur Sumbar, Mahyeldi Tempati Rumah Dinas Senilai Rp15 Miliar

Kamis, 25 Februari 2021 | 19 : 00
Sehari Dilantik, Ini Tugas Penting Mahyeldi

Sehari Dilantik, Ini Tugas Penting Mahyeldi

Rabu, 24 Februari 2021 | 17 : 33
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy Dilantik Besok Di Istana Negara

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy Dilantik Besok Di Istana Negara

Rabu, 24 Februari 2021 | 13 : 28
PBSI Padang Segera Gelar Muskot, Mukhlis Disebut Calon Kuat Ketua

PBSI Padang Segera Gelar Muskot, Mukhlis Disebut Calon Kuat Ketua

Rabu, 24 Februari 2021 | 13 : 24
Manjakan Wisatawan, Meski Pandemi Komplek PWI Ngarai Sianok Terus Menggeliat

Manjakan Wisatawan, Meski Pandemi Komplek PWI Ngarai Sianok Terus Menggeliat

Selasa, 23 Februari 2021 | 07 : 04
Pengurus PSTI Padang Dilantik, M Fikar: Tingkatkan Prestasi  Sepaktakraw ke Depan 

Pengurus PSTI Padang Dilantik, M Fikar: Tingkatkan Prestasi  Sepaktakraw ke Depan 

Senin, 22 Februari 2021 | 21 : 46
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.