Selasa, Januari 26, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Tekait Putusan MA, PAN Sumbar Dicurigai Berbohong, Fauzan Haviz: KPU Bukittinggi Diduga Terlibat

Jumat, 9 Oktober 2020 | 14 : 22
- Kategori : Politik
Tekait Putusan MA, PAN Sumbar Dicurigai Berbohong, Fauzan Haviz: KPU Bukittinggi Diduga Terlibat
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI — Fafuzan Haviz, pengurus sah DPD Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi berdasarkan putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, bertekad akan mengungkap semua kebohongan, diduga yang dilakukan DPW PAN Sumatera Barat dan KPU Bukittinggi kepada dirinya.

“Perseteruan saya dengan DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN, KPU Bukittinggi jangan ada dusta di antara kita. Buka aja terang benerang, biar jelas siapa dalang di balik semuanya itu,” kata Fauzan Haviz kepada wartawan di Bukittinggi, Jumat dini hari (9/10 /2020).

BACA JUGA

Anggota DPD-RI Harapkan Erman-Marfendi Mampu Wujudkan Pengembangan Wisata di Bukittinggi

Ucapkan Selamat, Kharisma Hotel Undang Pasangan Erman-Marfendi

Menurut Fauzan, KPU Bukittinggi di sejumlah media online menyatakan, DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN telah menjalankan putusan MA, seharusnya KPU Bukittinggi memiliki berita acaranya.

“Mana berita acaranya, KPU Bukittinggi bisa ndak melihatkannya. Sampai saat ini, saya belum melihat berita acaranya,” ungkap Fauzan

“Adanya pencabutan SK PLT Rahmi Brisma pada 28 Januari 2020, setelah itu, keluar lagi SK pengangkatan Rahmi Brisma sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi diwaktu dan tanggal yang bersamaan, apakah itu bukti DPW PAN Sumatera Barat telah menjalankan putusan MA, patut dipertanyakan,” ungkap Fauzan.

Kata Fauzan lagi, jika menurut KPU Bukittinggi (adanya pencabutan SK PLT Rahmi Brisma pada 28 Januari 2020, setelah itu, keluar lagi SK pengangkatan Rahmi Brisma sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi diwaktu dan tanggal yang bersamaan-red) bahagian dari DPW PAN Sumatera Barat telah menjalankan putusan MA, kenapa sewaktu aanmaning di Pengadilan Kelas 1A Padang, KPU Bukittinggi juga ikut hadir, kenapa tidak mengemukakannya bahwa putusan MA telah dijalankan.

Padahal dilihat dari tanggal keluarnya SK pencabutan PLT Rahmi Brisma dan SK penetapan Rahmi Brisma pengurus DPD PAN Bukittinggi tertanggal 28 Januari 2020. Sedangkan aanmaning dilakukan selama lima kali, pertama pada tanggal 26 Januari 2020 dan terakhir tanggal 20 Februari 2020.

Artinya, sebut Fauzan, dapat disangkakan telah terjadi pembohongan diduga dilakukan DPW PAN Sumatera Barat, ke lembaga peradilan. KPU Bukittinggi dapat juga disangkakan ikut terlibat membohongi lembaga peradilan dan publik, dengan menyatakan DPW PAN Sumatera Barat telah menjalankan putusan MA, sementara berita acaranya tidak KPU Bukittinggi memiliki.

Sehingga dengan demikian, ucap Fauzan, muncul tanda tanya besar, apa yang telah disembunyikan KPU Bukittinggi dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Ketua KPU Kota Bukttinggi Haldo Aura, sebelumnya menyampaikan putusan MA terkait Fauzan Haviz, sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah, telah dijalankan DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN.

“Putusan MA yang dijalankan DPW PAN dan DPP PAN, termasuk juga dengan pembayaran uang paksa  (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000 per hari. Bukti pembayaran ada di PN,” kata Haldo.(amr)

Berita Terkait

Anggota DPD-RI Harapkan Erman-Marfendi Mampu Wujudkan Pengembangan Wisata di Bukittinggi

Anggota DPD-RI Harapkan Erman-Marfendi Mampu Wujudkan Pengembangan Wisata di Bukittinggi

Kamis, 7 Januari 2021 | 19 : 03
Ucapkan Selamat, Kharisma Hotel Undang Pasangan Erman-Marfendi

Ucapkan Selamat, Kharisma Hotel Undang Pasangan Erman-Marfendi

Rabu, 6 Januari 2021 | 20 : 31
Wakil Walikota Terpilih: Bersama Tingkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT 

Wakil Walikota Terpilih: Bersama Tingkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT 

Senin, 4 Januari 2021 | 18 : 48
Pemilu 2024, Ibnu Targetkan 25 Persen Suara PKS dari Jumlah Pemilih Bukittinggi 

Pemilu 2024, Ibnu Targetkan 25 Persen Suara PKS dari Jumlah Pemilih Bukittinggi 

Rabu, 30 Desember 2020 | 16 : 18

Komentar

METRO TERKINI

Danlantamal II Padang Gowes Bareng Melewati Kota Tua Padang 

Danlantamal II Padang Gowes Bareng Melewati Kota Tua Padang 

Senin, 25 Januari 2021 | 02 : 47
Lantamal II Padang Peduli Korban Bencana Gempa Mamuju Sulbar 

Lantamal II Padang Peduli Korban Bencana Gempa Mamuju Sulbar 

Kamis, 21 Januari 2021 | 13 : 40
Kasubag Umum KPP Pratama: Wajib Pajak Tak Dikenakan Sanksi, Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Kasubag Umum KPP Pratama: Wajib Pajak Tak Dikenakan Sanksi, Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Kamis, 21 Januari 2021 | 09 : 48
Pengoperasian RSUD Bukittinggi Terbentur Izin, Namun APBD Sudah Dalokasikan Rp23 Miliar 

Pengoperasian RSUD Bukittinggi Terbentur Izin, Namun APBD Sudah Dalokasikan Rp23 Miliar 

Kamis, 21 Januari 2021 | 09 : 41
 Gedung RSUD Bukittinggi Diresmikan, Namun Belum ada Izin Operasional

 Gedung RSUD Bukittinggi Diresmikan, Namun Belum ada Izin Operasional

Rabu, 20 Januari 2021 | 14 : 40
Peringati HPN ke 75, Pemerintah Nagari Pasia Laweh Gelar Jambore Jurnalistik 

Peringati HPN ke 75, Pemerintah Nagari Pasia Laweh Gelar Jambore Jurnalistik 

Rabu, 20 Januari 2021 | 08 : 05
200 Ha Lebih Sawah di Korong Asam Pulau dan Rimbo Kalam Padangpariaman Terancam Gagal Panen

200 Ha Lebih Sawah di Korong Asam Pulau dan Rimbo Kalam Padangpariaman Terancam Gagal Panen

Selasa, 19 Januari 2021 | 09 : 04
Kampung Tageh Perumnas Belimbing Disigi Tim Penilai Provinsi Sumbar

Kampung Tageh Perumnas Belimbing Disigi Tim Penilai Provinsi Sumbar

Senin, 18 Januari 2021 | 21 : 54
Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Senin, 18 Januari 2021 | 14 : 37
Menaker RI Ida Fauziah Apresiasi Produk Kuliner yang Dikembangkan Fatayat NU Padangpariaman

Menaker RI Ida Fauziah Apresiasi Produk Kuliner yang Dikembangkan Fatayat NU Padangpariaman

Minggu, 17 Januari 2021 | 08 : 24
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.