Politik

Tekait Putusan MA, PAN Sumbar Dicurigai Berbohong, Fauzan Haviz: KPU Bukittinggi Diduga Terlibat

405
×

Tekait Putusan MA, PAN Sumbar Dicurigai Berbohong, Fauzan Haviz: KPU Bukittinggi Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Fafuzan Haviz, pengurus sah DPD Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi berdasarkan putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, bertekad akan mengungkap semua kebohongan, diduga yang dilakukan DPW PAN Sumatera Barat dan KPU Bukittinggi kepada dirinya.

“Perseteruan saya dengan DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN, KPU Bukittinggi jangan ada dusta di antara kita. Buka aja terang benerang, biar jelas siapa dalang di balik semuanya itu,” kata Fauzan Haviz kepada wartawan di Bukittinggi, Jumat dini hari (9/10 /2020).

Menurut Fauzan, KPU Bukittinggi di sejumlah media online menyatakan, DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN telah menjalankan putusan MA, seharusnya KPU Bukittinggi memiliki berita acaranya.

“Mana berita acaranya, KPU Bukittinggi bisa ndak melihatkannya. Sampai saat ini, saya belum melihat berita acaranya,” ungkap Fauzan

“Adanya pencabutan SK PLT Rahmi Brisma pada 28 Januari 2020, setelah itu, keluar lagi SK pengangkatan Rahmi Brisma sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi diwaktu dan tanggal yang bersamaan, apakah itu bukti DPW PAN Sumatera Barat telah menjalankan putusan MA, patut dipertanyakan,” ungkap Fauzan.

Baca Juga:  Calon Lain Sibuk Pertemuan, Nasrul Abit Sibuk Sosialisasikan Bahaya Covid-19

Kata Fauzan lagi, jika menurut KPU Bukittinggi (adanya pencabutan SK PLT Rahmi Brisma pada 28 Januari 2020, setelah itu, keluar lagi SK pengangkatan Rahmi Brisma sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi diwaktu dan tanggal yang bersamaan-red) bahagian dari DPW PAN Sumatera Barat telah menjalankan putusan MA, kenapa sewaktu aanmaning di Pengadilan Kelas 1A Padang, KPU Bukittinggi juga ikut hadir, kenapa tidak mengemukakannya bahwa putusan MA telah dijalankan.

Padahal dilihat dari tanggal keluarnya SK pencabutan PLT Rahmi Brisma dan SK penetapan Rahmi Brisma pengurus DPD PAN Bukittinggi tertanggal 28 Januari 2020. Sedangkan aanmaning dilakukan selama lima kali, pertama pada tanggal 26 Januari 2020 dan terakhir tanggal 20 Februari 2020.

Baca Juga:  Suara Mahyeldi dengan NA Dekat, Pilgub Sumbar Bisa Bermuara ke MK

Artinya, sebut Fauzan, dapat disangkakan telah terjadi pembohongan diduga dilakukan DPW PAN Sumatera Barat, ke lembaga peradilan. KPU Bukittinggi dapat juga disangkakan ikut terlibat membohongi lembaga peradilan dan publik, dengan menyatakan DPW PAN Sumatera Barat telah menjalankan putusan MA, sementara berita acaranya tidak KPU Bukittinggi memiliki.

Sehingga dengan demikian, ucap Fauzan, muncul tanda tanya besar, apa yang telah disembunyikan KPU Bukittinggi dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Ketua KPU Kota Bukttinggi Haldo Aura, sebelumnya menyampaikan putusan MA terkait Fauzan Haviz, sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah, telah dijalankan DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN.

“Putusan MA yang dijalankan DPW PAN dan DPP PAN, termasuk juga dengan pembayaran uang paksa  (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000 per hari. Bukti pembayaran ada di PN,” kata Haldo.(amr)