Politik

Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Fauzan Haviz: DPW PAN, DPP PAN dan KPU Dinilai Ada Unsur Pembiaran

145
×

Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Fauzan Haviz: DPW PAN, DPP PAN dan KPU Dinilai Ada Unsur Pembiaran

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Putusan Mahkamah PAN, Pengadilan Negeri Padang dan diperkuat Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi, namun tidak dijalankan DPW PAN Sumatera Barat, DPP PAN dan KPU Bukittinggi sama halnya ada unsur pembiaran dari lembaga itu.

Fauzan Haviz, mengaku sebagai Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi, yang sah menurut lembaga peradilan kepada wartawan, Minggu (4/9/2020), menyebutkan, ketiga lembaga diminta menjalankan putusan pengadilan, dan tak menjalankannya berarti mereka tak taat hukum.

Menurut dia, beredarnya kabar dari oknum kader PAN Bukittinggi bahwa, DPW dan DPP PAN telah menjalankan putusan pengadilan, sangat keliru. Informasi itu perlu dipertanyakan, kapan putusan pengadilan dijalankan DPW PAN dan DPP PAN.

BACA JUGA  13 Hari Jelang Pileg 2024, Shadiq Pasadigoe Silaturahmi dengan Buya Ristawardi

“Jika putusan pengadilan telah dijalankan, tidak akan ada agenda aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang, tanggal 20 Februari 2020,” tutur Fauzan.

Aanmaning diselenggarakan Pengadilan Kelas 1A Padang, dipimpin langsung Ketua Pengadilan, serta ikut dihadiri KPU Bukittinggi dan Bawaslu Bukittinggi, Fauzan mempertanyakan, apakah KPU Bukittinggi menyampaikan ke KPU RI proses aanmaning itu.

Ia menyebutkan, sebelum pencalonan Kepala Daerah Kota Bukittinggi tahun 2020, pihaknya telah mengingatkan KPU Bukittinggi melalui beberapa surat peringatan bahwasanya DPW PAN masih belum melaksanakan Putusan Makamah Partai PAN yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No.108/Pdt.G/2018/PN.Pdg Jo Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Namun, kata Fauzan, KPU Bukittinggi selalu bardalih masalah tersebut adalah masalah internal Partai PAN. Pernyataan KPU Bukittinggi tersebut, dirasa seolah-olah KPU Bukittinggi tidak netral dan professional dalam hal Pelaksanaan Pemilu (PILKADA) Kota Bukittinggi tahun 2020.

BACA JUGA  Maju Pilkada Pessel 2024, Dukungan Terus Mengalir Terhadap Bakri Maulana 

“Jelas-jelas putusan pengadilan memenangkan saya sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi. KPU harusnya tunduk dan patuh kepada hukum, yaitu dengan mengganti nama Rahmi Brisma dengan nama saya di lembaran website KPU sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi yang sah,” tuturnya.

Comment