Politik

Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Fauzan Haviz: DPW PAN, DPP PAN dan KPU Dinilai Ada Unsur Pembiaran

338
×

Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Fauzan Haviz: DPW PAN, DPP PAN dan KPU Dinilai Ada Unsur Pembiaran

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Putusan Mahkamah PAN, Pengadilan Negeri Padang dan diperkuat Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi, namun tidak dijalankan DPW PAN Sumatera Barat, DPP PAN dan KPU Bukittinggi sama halnya ada unsur pembiaran dari lembaga itu.

Fauzan Haviz, mengaku sebagai Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi, yang sah menurut lembaga peradilan kepada wartawan, Minggu (4/9/2020), menyebutkan, ketiga lembaga diminta menjalankan putusan pengadilan, dan tak menjalankannya berarti mereka tak taat hukum.

Menurut dia, beredarnya kabar dari oknum kader PAN Bukittinggi bahwa, DPW dan DPP PAN telah menjalankan putusan pengadilan, sangat keliru. Informasi itu perlu dipertanyakan, kapan putusan pengadilan dijalankan DPW PAN dan DPP PAN.

“Jika putusan pengadilan telah dijalankan, tidak akan ada agenda aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang, tanggal 20 Februari 2020,” tutur Fauzan.

Aanmaning diselenggarakan Pengadilan Kelas 1A Padang, dipimpin langsung Ketua Pengadilan, serta ikut dihadiri KPU Bukittinggi dan Bawaslu Bukittinggi, Fauzan mempertanyakan, apakah KPU Bukittinggi menyampaikan ke KPU RI proses aanmaning itu.

Baca Juga:  Nasrul Abit Diganti dari Ketua DPD Gerindra Sumbar, Ini Alasannya

Ia menyebutkan, sebelum pencalonan Kepala Daerah Kota Bukittinggi tahun 2020, pihaknya telah mengingatkan KPU Bukittinggi melalui beberapa surat peringatan bahwasanya DPW PAN masih belum melaksanakan Putusan Makamah Partai PAN yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No.108/Pdt.G/2018/PN.Pdg Jo Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Namun, kata Fauzan, KPU Bukittinggi selalu bardalih masalah tersebut adalah masalah internal Partai PAN. Pernyataan KPU Bukittinggi tersebut, dirasa seolah-olah KPU Bukittinggi tidak netral dan professional dalam hal Pelaksanaan Pemilu (PILKADA) Kota Bukittinggi tahun 2020.

“Jelas-jelas putusan pengadilan memenangkan saya sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi. KPU harusnya tunduk dan patuh kepada hukum, yaitu dengan mengganti nama Rahmi Brisma dengan nama saya di lembaran website KPU sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi yang sah,” tuturnya.

Menurut Fauzan, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), jika KPU patuh dan tunduk kepada hukum, bisa langsung menganti nama pengurus DPD PAN Bukittinggi yang sah hasil putusan pengadilan, tanpa harus konsultasi.

Baca Juga:  Pilkada 2024, Firmansyah Bidik Wakil Bupati Solok 2024-2029

“KPU konsultasi ke DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN, sebagai mana kita dengar, sesuatu yang aneh. Orang lagi bersengketa ditanya ke lawan sengketa, tentu lawan sengketa mengatakan dia benar. Idealnya, jalankan aja keputusan pengadilan, dengan mengganti nama ketua DPD PAN Bukittinggi menurut putusan pengadilan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bukitinggi, Heldo Aura, menyebutkan, putusan MA RI mau pun putusan pengadilan Negeri Kelas 1A Padang mensahkan Fauzan Havis sebagai Ketua DPD PAN, KPU Bukittinggi tidak termasuk menjalankan putusan tersebut.

“KPU Bukittinggi tidak termasuk atau tidak diperintahkan dalam putusan MA RI itu. Putusan MA itu berlaku terhadap DPW PAN,” katanya.

“Kami berpedoman pada website KPU RI. Di halaman website KPU RI, ketua DPD PAN Bukittinggi atas nama Rahmi Brisma,” katanya mengaku tidak mengingat tanggal dan tahu berapa di halaman website KPU RI nama Rahmi Brisma tercamtum sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi.(amr)