BUKITTINGGI — Seorang pengurus Baznas Kota Bukittinggi diduga telah berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, Pilkada serentak, Desember 2020.
“Keberpihakan itu ditunjukkan dengan mengingatkan warga untuk mendukung pasangan petahana melalui media sosial,” kata Young Happy kepada wartawan di kantor Bawaslu, Senin (5/10/2020).
Young Happy mengatakan, atas keberpihakan seorang pengurus Bahnaz itu, telah dilaporkan ke Bawaslu dengan nomor: 003/PL/PW/kota/03.02/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020.
Menurut Young, seorang petinggi Baznas Bukittinggi dilarang bermain politik taktis, sesuai UU 23 tahun 2011 pasal 11 huruf G tentang KPU.
Young yang juga seorang aktivitas di sebuah LSM ini, mengutarakan, dirinya juga melaporkan temuan susunan tim pemenangan kampanye calon kandidat wali kota dan wakil wali kota, Ramlan Nurmatias – Syahrizal dari DPD PAN Bukittinggi.
“Kita juga tidak menemukan, mobil dinas wali kota Bukittinggi di rumah dinasnya Belakang Balok. Mobil plat merah BA 1 L yang biasa digunakan Ramlan Nurmatias, juga kami laporkan,” sebutnya.
“Kami menduga kendaraan dinas itu masih dikuasai Ramlan Nurmatias, yang saat ini mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020,” ujarnya.
Menurut Young, seharusnya kendaraan dinas wali kota dikembalikan ke negara, sebab dia (Ramlan Nurmatias-red) tidak menjabat atau sedang cuti setelah ditetapkan sebagai calon wali kota Bukittinggi.
“Patut diduga kendaraan dinas tidak dikembalikan. Buktinya, mobil dinas untuk Plt Walikota Bukittinggi sekarang, menggunakan mobil dinas wali kota terdahulu atau mobil dinas wali kota zaman Ismet Amsiz,” ujarnya.
Young berharap, laporannya ke Bawaslu itu agar ditindaklanjuti secepatnya, dengan terang benerang.
Sementara itu, Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkot Bukittinggi Rofie Hendria mengatakan, mobil dinas wali kota Ramlan Nurmatias tersebut saat ini sedang berada salah satu bengkel cat di Gulai Bancah, lantaran ada goresan. (amr)
Comment