Politik

Terkait Pilkada, Mantan DPRD Bukittinggi Daftarkan Dua Laporan ke Bawaslu 

522
×

Terkait Pilkada, Mantan DPRD Bukittinggi Daftarkan Dua Laporan ke Bawaslu 

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Mantan anggota DPRD kota Bukittinggi Fauzan Haviz mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, dengan mengajukan dua laporan sekaligus terkait pada pemilihan serentak 2020.

“Ya, kita mengajukan dua laporan pertama pengajuan permohonan dalam penyelesaian sengketa pemilihan dan kedua pelanggaran pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi di pemilihan,” kata Fauzan Haviz kepada wartawan di Bukittinggi, Selasa (29/9/2020).

Menurut dia, laporan pertama tentang permohonan penyelesaian sengketa pemilihan nomor :003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 tertanggal 28 September 2020, didaftarkan pada pukul 22.56 WIB.

Sedangkan laporan kedua tentang dugaan pelanggaran pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi, nomor 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020 tertanggal 29 September 2020, didaftarkan pada pukul 15.20 WIB.

Ia berharap, Bawaslu dapat memproses dua laporan tersebut secara tuntas, dan terang benderang, serta jujur dengan penuh berkeadilan.

Diketahui, KPU Bukittinggi telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020). Kemudian, pada Kamis (24/9/2020) dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

Fauzan merasa, dirinya adalah pengurus PAN Bukittingi yang sah. Sikapnya ini dilandaskan pada putusan Mahkamah Partai PAN No: 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Salah satu butir keputusan mahkamah partai itu menyatakan, Rahmi Brisma bukan lah ketua PAN Bukittinggi.

Pada pemilihan serentak 2020, PAN bersama PKB dan Partai Nasdem mengusulkan Irwandi dan David Chalik sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi. Koalisi PAN yang meraih tiga kursi pada Pemilu 2019 lalu, PKB (1 kursi) dan Partai Nasdem (2 kursi), telah dinyatakan KPU Bukittinggi memenuhi ambang batas pengusulan sebesar 20 persen dari kursi parlemen (25 kursi) atau 5 kursi.

Untuk PAN sendiri, Irwandi dan David Chalik ini diusulkan Rahmi Bisma sebagai Ketua PAN Bukittinggi. Diterimanya pengusulan ini lah, yang memantik kekecewaan Fauzan Haviz. Terlebih, Fauzan menilai, dirinya telah melayangkan surat peringatan hingga dua kali ke KPU Bukittinggi, sebelum masa pendaftaran calon dibuka pada 4-6 September 2020 lalu.

//Bawaslu Akan Plenokan Laporan Fauzan Haviz//

Staf Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bukittinggi, Mona Rabiatul Adawiyah, SH, mengatakan, pelaporan yang disampaikan Fauzan Haviz tersebut, akan diadakan rapat pleno di internal Bawaslu. “Setelah ada hasil pembahasan, akan direkomendasikan,” katanya. (amr)

Comment