BUKITTINGGI — Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi yang tidak menjalankan putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, yang memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi terindikasi telah melecehkan lembaga peradilan di negeri ini.
Demikian disampaikan Fauzan Haviz dalam jumpa persnya dengan sejumlah wartawan di Kota Bukittinggi, Sabtu (5/9/2020) malam.
Menurut Fauzan, KPU Bukittinggi yang telah memulai sebuah peristiwa hukum dimana tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran pemilihan legislatif 2019, terkesan ingin lari dari apa yang mereka perbuat.
Tidakkah KPU menyadari, sawaktu pemilihan legislatif (Pileg) 2019, jelas KPU menyerahkan formulir pendaftaran pileg atau sistem teknologi informasi SILON (Apilkasi Pencalonan), kepada kubu Rahmi Brisma, yang SK-nya sudah dicabut DPW PAN Sumbar.
“Seharusnya, pada formulir pendaftaran pileg sejatinya diserahkan kepada saya, yang secara sah sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi,” ungkap Fauzan.
Dikatakan Fauzan, atas keteledoran dari KPU sengaja atau tidak sengaja bisa dikategorikan sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.
“Dalam pasal 421 KUHP berbunyi, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tindak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” sebut Fauzan.
Sekarang ini, kata Fauzan, ketika meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan putusan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, malah KPU menyatakan tidak ada hubungan KPU didalamnya, melainkan permasalahan tersebut merupakan masalah internal PAN.
Padahal persoalan muncul sampai keranah hukum berawal dari KPU yang tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz ini. Diperkuat lagi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, sampai pada pemberhentian Beny Azis sebagai Ketua KPU.
“Apakah itu semua tidak kah sebuah fakta yang tidak bisa dielakkan KPU dari keterlibatanya. Dapat sangkakan, salinan putusan MA dan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, pihak KPU gagal paham,” ungkap Fauzan mempertanyakan, apakah gagal memahami putusan itu terindikasi sebuah skenario yang sengaja dibuat KPU agar tidak menjalankan putusan MA dan PN.
Terlepas alibi apakah yang sedang dibangun KPU, tutur Fauzan, pihaknya telah memasukkan surat peringatan ketiga, setelah surat pertama dan kedua tidak diindahkan KPU.
“Ya, surat peringatan ketiga kita antar pada Sabtu (5/9/2020) malam, yang intinya masih sama meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan PN kelas 1A Padang, agar KPU untuk tidak menerima SK lain,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.
Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 dan memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, hingga berakhir pemberhentikan Beny Azis sebagai Ketua KPU.
Sementara itu, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kota Bukittinggi, Haldo Aura, bahwa persoalan Fauzan Haviz tersebut, merupakan masalah internal partai. Tidak ada kaitannya dengan KPU.
“Masalah internal partai selesaikan lah di partai. KPU hanya menjalankan apa aturan sekarang, itu yang dijalankan,” tegasnya.
“Artinya, apa yang diturunkan KPU RI itu yang dijalankan. Nanti kan ada link KPU, namanya Sipol. Seluruh SK pengurus partai terbaru di pilkada ada di situ. SK terbaru yang dikirim ke KPU RI itu, diturunkan ke KPU kota dan bisa kita lihat. Jika di SK nama Fauzan Haviz, kita jalankan,” terangnya. (amr)
Comment