LIMAPULUH KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota, Sumbar menyatakan calon perseorangan Ferizal Ridwan dan Nurkhalis telah memenuhi syarat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu setelah KPU Limapuluh Kota melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2020 di Aula KPU setempat, Jumat malam (21/8/2020).
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Masnijon dan dihadiri komisioner Rina Fitri, Arwantri, Amfreizer, dan Eka Ledyana.
Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon mengatakan saat perbaikan dukungan pasangan tersebut memasukkan dukungan 19.020 dukungan, dan setelah dilakukan verifikasi faktual didapatkan 7.030 dukungan.
“Dengan dengan demikian satu pasangan calon bupati dan wakil bupati ini dinyatakan memenuhi syarat,” kata dia.
Ia merincikan, untuk dukungan awal Pasangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis hanya 16.400 dukungan dan kemudian ditambah dukungam perbaikan sebanyak 7.030 dukungan.
Total dukungannya 23.430 dukungan dari syarat minimal yang harus dipenuhi oleh calon perseorangam sebanyak 22.539 dukungan. Sementara untuk seberan dukungannya, tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.
Sementara itu, Calon Bupati Limapuluh Kota dari jalur perseorangan Ferizal Ridwan mengatakan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota yang telah memberikan dukungan untuk ikut pada Pilkada 2020 dari jalur perseorangan.
“Alhamdulillah berkat dukungan masyarakat, kerja keras simpatisan, relawan, dan juga tim penghubung. Berkat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dari awal hingg sampai pada rekapitulasi dukungan perbaikan hari ini,” kata dia.
“Syarat minimal dukungan telah terpenuhi berdasar hasil rapat pleno,” tambah Ferizal Ridwan. (mrd/amr)
Comment