Politik

Diduga Ada Kecurangan Verifikasi, Dua Pasang Balon Perseorangan Pilkada Bukittinggi Gugur

174
×

Diduga Ada Kecurangan Verifikasi, Dua Pasang Balon Perseorangan Pilkada Bukittinggi Gugur

Sebarkan artikel ini

PADANG – Dua dari tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Pilkada Serentak Desember 2020, dari jalur perseorangan gugur. Namun, kedua pasangan yang gugur tersebut bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota .Bukittinggi. Karena diduga sarat dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan saat melakukan proses verifikasi.

Gugurnya dua pasangan perseorangan tersebut terungkap dari rapat pleno KPU Kota Bukittinggi di Hotel Grand Royal Denai, Senin (20/07/2020), dimana ke dua pasangan tersebut tidak memenuhi ambang batas 10 persen yaitu 8.145 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 81.447.

Kedua pasangan tersebut yakni Martias Tanjung berpasangan dengan Taufik Dt Laweh dan M. Fadhli yang pasangannya Yon Afrizal, MPd.

BACA JUGA  Anies Baswedan Janjikan 5 Program untuk Sumbar, Salah Satunya Reaktivasi Jalur Kereta

Dari pemaparan KPU, Martias Tanjung – Taufik Dt Laweh mengajukan 9.827 dukungan, akan tetapi lolos sebanyak 8.250. Dari hasil verifikasi faktual pasangan ini hanya memperoleh 854 suara sah.

Selanjutnya pasangan M Fadhli dengan Yon Afrizal, MPd yang mengajukan sebanyak 9.012 dukungan dan dinyatakan memenuhi 8.997. Hasil verifikasi faktual sebanyak 1.517 suara sah.

Satu pasangan perseorangan dinyatakan lolos yakni Ramlan Nurmatias dan Syahrizal. Pasangan ini hasil verifikasi faktualnya mencapai 11.965 suara sah. Pasangan petahana ini sebelumnya telah mengajukan dukungan sebanyak 21.975 dan dinyatakan lolos sebanyak 21.899 dukungan.

Merasa sarat pelanggaran dan kecurangan saat proses verifikasi, pasangan Martias Tanjung dan Taufik Dt Laweh — setelah melihat data yang disampaikan KPU, red — menolak hasil keputusan KPU tersebut dan langsung meninggalkan ruang rapat pleno.

BACA JUGA  Perkabi Siap Antarkan Erman Safar -Marfendi Berkantor di Bukit Gulai Bancah

Pasangan M. Fadhli dan Yon Afrizal juga menolak data yang disampaikan oleh KPU. Kepada wartawan, kedua pasangan ini akan melakukan gugatan dengan mengajukan tuntutan melalui Panwaslu Kota Bukittinggi dengan waktu yang diberikan selama tiga hari ke depan. (amr)

Comment