PADANG – Dinas Pendidikan Sumbar kembali didesak untuk menunda finalisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Sumbar. Karena masih banyak hak calon peserta didik yang tidak terakomodir karena kesalahan sistem dan regulasi.
Untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, DPRD Sumbar rencananya akan memanggil Dinas Pendidikan Sumbar. DPRD sudah mengagendakan pemanggilan pada Senin, 13 Juli 2020.
Kali ini desakan datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Menurutnya, dari pantauannya di lapangan banyak hak siswa yang hilang karena sistem penerimaan baru. Selain sistem yang digunakan tidak memadai, ditambah dengan regulasi yang cenderung tidak memenuhi rasa keadilan.
“Ini harus memenuhi rasa keadilan, sementara banyak hak calon peserta didik yang tidak terakomodir hanya karena kesalahan sistem,”sebut Evi, Kamis (9/7/2020).
Dikatakannya, ada tiga persoalan yang muncul pada PPDB SMA/SMK. Pertama, keberadaan sekolah tidak simetris dengan sebaran penduduk di Sumbar. Ada yang sekolah dalam satu kawasan yang sama, ada kawasan tidak ada sekolah negeri sama sekali.
Dengan itu, akibatnya, ketika calon peserta didik hendak mengambil pilihan menjadi bingung. Karena semua sekolah jauh dari domisilinya. Akibatnya dia tidak diterima disekolah manapun. Sementara secara kemampuan akademik cukup baik, kondisi ekonomi keluarga juga tidak mencukupi, tapi tidak punya kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
“Ini kasihannya, apa karena rumahnya jauh dari semua sekolah, kemudian haknya hilang untuk memilih sekolah negeri,?. Ini harus diperbaiki,”katanya.
Masalah kedua, yakni ada umur. Ketika dengan regulasi dan kebijakan Kementrian Pendidikan lama, semua anak punya kesempatan untuk menempuh pendidikan. Apakah umurnya sudah cukup atau belum, namun dia mampu untuk menempuh pendidikan. Begitu juga, bulan kelahiran, sudah pasti tidak semua anak sama.
Namun, ketika penerimaan sekolah di tingkat SMA/SMK memaksakan umur, maka ada banyak hak anak untuk bersekolah hilang di sekolah negeri. Ada yang mereka mampu secara akademik, namun karena umurnya kurang dua bulan, kemudian haknya hilang.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan hak anak untuk mendapatkan sekolah negeri hilang,”ulasnya.
Kemudian masalah lainnya, adanya peluang menggunakan surat keterangan domisili pada Permendikbud 44/2019. Akibatnya, semua orang tua calon peserta didik memanfaatkan kesempatan itu. Sehingga tiba-tiba domisili calon peserta didik banyak di dekat sekolah.
“Ini adalah kesalahan dari Permendikbud itu sendiri yang memberikan peluang untuk menggunakan Surat Keterangan,”katanya.
Untuk itu katanya, Kepala Daerah, Gubernur harus punya kebijakan agar berlaku azaz keadilan dalam penerimaan peserta didik baru. Untuk itu, Evi meminta semua proses finalisasi peneriman harus ditunda.
“Tunda pengumuman hasil PPDB dulu, karena banyak yang perlu diperbaiki,”pintanya.
Sebelumnya PPDB SMA/SMK di Sumbar menyebabkan keresahan bagi orang tua calon peserta didik. Selain aplikasi yang digunakan, selalu rusak. Kemudian aplikasi tersebut juga tidak mampu menampung sejumlah persoalan yang ada di lapangan.(Bdr)
Comment