PADANG – Menyikapi beredarnya surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang ditujukan pada Gubernur Irwan Prayitno dan Bupati/Walikota se-Sumbar, MUI menegaskan belum mengeluarkan maklumat baru.
Sementara surat yang ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota hanya surat yang bersifat penyampaian. Bukan maklumat untuk umat.
Melalui press relis tertanggal 13 Mei 2020. Rrlis itu berisikan dua point Yakni, petama surat tersebut ditujukan pada Gubernur Sumbar dan Bupati/Walikota se Sumbar. Kedua, adapun untuk secara keseluruhan MUI Sumbar belum pernah mengeluarkan maklumat apapun setelah maklumat 007/MUI-SB/V/2020. Oleh sebab itu kepada umat Islam di Sumbar agar mematuhi maklumat tersebut berikut turunannya yang dikeluarkan oleh MUI kabupaten/kota.
Demikian MUI meluruskan terkait beredarnya surat MUI nomor B.017/MUI-SB/V/2020 tentang Berjamaah Dimasjid Dalam Wabah Vovid-19 tertanggal 12 Mei 2020.
Sementara Jurus Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengatakan Pemprov Sumbar akan mengikuti maklumat MUI Sumbar. Sesuai dengan pernyataan Gubernur Irwan Prayitno sebelumnya.
“Tetap sesuai maklumat MUI,”katanya.
Sebelumnya, Gubernur menjelaskan, pada PSBB tahap kedua kepada Kabupaten Kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk sholat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020. Untuk teknis pelaksanaannya, diharapkan Kabupaten Kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.
“Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Untuk beribadah di Mesjid hanya diperbolehkan untuk sholat jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar. Saya harap, agar Bupati dan Walikota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Kota untuk pelaksanaan sholat jumat yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap) covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah,” jelas Irwan.(Bdr)
Komentar