PADANG – Setelah mempertimbangkan sejumlah kebingunan pemerintah pusat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar sampaikan agar masjid/mushalla dibuka kembali. Meski begitu, MUI juga tetap menganjurkan beribadah di masjid/mushalla tetap memperhatikan protokol covid-19.
MUI menyatakan tidak ada lagi kemashlahatan yang kuat untuk meniadakan
kegiatan ibadah di rumah-rumah Allah swt (Masjid/Surau/Mushalla).
Permintaan itu disampaikan MUI Sumbar pada Gubernur Sumbar, melalui surat tertanggal 12 Mei 2020. Surat itu juga ditujukan bagi seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
Dalam surat tersebut dijelaskan MUI, setelah terlihat kebingungan Pemerintah Pusat dalam menghadapi masalah ini. Mulai dari polemik karantina wilayah DKI sampai perkara mudik dan pulang kampung sehingga tidak bisa disembunyikan lagi bahwa tindakan pemerintah dalam hal ini, sudah sangat terlambat.
Setelah itu semua, kondisi semakin tidak terarah
kemana tujuan dan sampai kapan kebijakan-kebijakan yang diambil akan berdampak di lapangan. Di
samping itu, kerumunan-kerumunan diberbagai tempat terutama di luar masjid tetap tidak terkendali.
Di sisi lain, MUI Sumbar mengapresiasi Pemprov Sumbar dan Kab/Kota dengan berbagai usaha yang telah dilakukan. MUI Sumbar juga berterima kasih kepada Para Medis dan seluruh pihak yang telah berjuang menanggulangi wabah COVID-19 ini.
Kondisi ini semakin menimbulkan keresahan karena berbagai pernyataan di tingkat pusat yang
menunjukkan hilangnya koordinasi antar lembaga dan diperburuk dengan masuknya TKA serta
dibukanya moda transportasi darat, laut dan udara. Walaupun dengan berbagai persyaratan yang
dibuat, MUI Sumbar melihat syarat-syarat itu tidak akan efektif berjalan mengingat budaya birokrasi
dan administrasi yang selama ini terjadi.
“Akhirnya, MUI Sumbar memandang bahwa bertahan dengan point-point maklumat yang telah
kami keluarkan khususnya tentang pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid, berarti mengabaikan
petunjuk kaedah: yang memiliki arti, “Setiap tindakan atau keputusan hukum yang tidak menghasilkan tujuannya, maka ia batal dengan
sendirinya”. (Qawa’id al-Ahkam oleh al-‘Izz Ibnu ‘Abdissalam),”tulis Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka setelah bermusyawarah dengan Pengurus Harian dan Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat
tanggal 11 Mei 2020 M, MUI menyatakan tidak ada lagi kemashlahatan yang kuat untuk meniadakan
kegiatan ibadah di rumah-rumah Allah swt (Masjid/Surau/Mushalla).
Dengan demikian, MUI menyampaikan bahwa sudah saatnya gubernur dan bupatiwali kota se-Sumbar untuk memfasilitasi umat menyelenggarakan ibadah di Masjid/Surau/Mushalla secara bertahap dengan memulainya dari ibadah sholat jum’at dengan tetap
menjalankan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Selama ini pemerintah daerah mengambil resiko
dengan melakukan prosedur ketat terhadap pasar dan bebragai tempat lainnya, hal itu tentu tidak ada
halangannya untuk diberlakukan pula di Masjid/Surau/Mushalla.
“Ini tentu tidak menafikan, apabila di kemudian hari terdapat kasus penyebaran Covid-19 di Masjid
maka tetap saja diberlakukan prosedur pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan Pedoman PSBB
dan Penanganan Covid-19. Ini kami sampaikan kepada Bapak-bapak agar tidak menjadi beban berat
di hadapan Allah swt kelak di kemudian hari karena tugas memfasilitasi hamba-hamba Allah swt
untuk bisa menjalankan ibadah yang merupakan syi’ar agama adalah tanggung jawab pemimpin,”tambahnya.
Menanggapi permintaan itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman mengatakan secara prinsip Pemprov Sumbar mengikuti arahan dari MUI Sumbar. Jika memang diputuskan satu daerah aman untuk melaksanakan ibadah di masjid dan mushalla, silahkan laksanakan. Namun, tetap memperhatikan protokol covid-19. Seperti mencuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak.
“Benar MUI sudah menyurati Gubernur, secara prinsip kita terima itu. Karena sebelumnya pak gubernur juga sudah menyampaikan boleh melaksanakan ibadah, terutama Jumat, asalkan mempertimbangkan protokol covid-19,”ungkapnya Rabu (13/5).
Kemudian untuk menyatakan satu daerah itu aman dalam melaksanakan salat di masjid/mushalla mengingat wabah korona, adalah menggunakan kearifan lokal. Ditetapkan oleh tokoh masyarakat, kemudian diputuskan oleh kabupaten/kota.
“Jadi ketika sudah diputuskan aman untuk melaksanakan salat, silahkan,”ujarnya.(Bdr)
Comment