PADANG-Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Padang Hidayat mengimbau, masyarakat Kota Padang memanfaatkan momentum pemutihan denda pajak dan BBN (biaya balik nama) gratis bagi kendaraan non BA. Kebijakan ini selain memnberikan keringan kepada wajib pajak sekaligus memberikan dampak pemasukan pajak.
“Kebijakan pemutihan denda pajak dan biaya BBN terhadap kendaraan non BA, akan berlansung lebih kurang 4 bulan yakni 1 Septembee hingga 31 Desmeber 2019,” ujar Hidayat, Jumat (30/8/19).
Dikatakan, kebijakan Pemprov Sumbar melakukan menggratiskan biaya BBN terhadap kendaraan non BA, nantinya akan menguntungkan terhadap pemasukan pajak baik terhadap Kota Padang khususnya dan Sumbar umumnya. Selama ini kendaraan non BA berkeliaran di Sumbar, sementara pajak diberikan kepada asal daerahnya. “Sementara, pajaknya milik daerah lain, sedangkan mereka wara wiri memanfaatkan sarana jalan kita,” ujar Hidayat.
Katanya, kebijakan Pemprov Sumbar memeberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan penghapusan denda (Pemutihan) dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.28/2019 tertanggal 20 Agustus 2019. Tentang tata cara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah.
Dan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap PKB serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga untuk menambah pendapatan daerah. Karena dengan kebijakan itu, jika selama ini masyarakat agak berat untuk membayar denda pajak yang sudah menumpuk karena menunggak, dengan itu pemilik kendaraan bermotor bisa membayarnya segera dalam rentang waktu yang ditetapkan.
Khusus untuk BBNKB, pemerintah membebaskan pokok dan dendanya. Jadi bagi yang melakukan balik nama kendaraan, wajib pajak tidak dikenakan bea.
Dijelaskan, untuk pembayaran wajib pajak bisa mengurusnya di semua pelayanan Samsat. Termasuk pada gerai Samsat Mall, Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling. Sdangkan khusus untuk penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar daerah diselenggarakan pada UPTD PPD/Samsat Induk. Karena dalam pelayanan BBNKB ini membutuhkan cek fisik.
Kemudian, untuk mematangkan kebijakan ini Pemprov Sumbar melalui OPD Badan Keuangan Daerah(Bakeuda) melaksanakan rapat, Sabtu (31/8/19). (rjk)
Dikatakan, kebijakan Pemprov Sumbar melakukan menggratiskan biaya BBN terhadap kendaraan non BA, nantinya akan menguntungkan terhadap pemasukan pajak baik terhadap Kota Padang khususnya dan Sumbar umumnya. Selama ini kendaraan non BA berkeliaran di Sumbar, sementara pajak diberikan kepada asal daerahnya. “Sementara, pajaknya milik daerah lain, sedangkan mereka wara wiri memanfaatkan sarana jalan kita,” ujar Hidayat.
Katanya, kebijakan Pemprov Sumbar memeberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan penghapusan denda (Pemutihan) dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.28/2019 tertanggal 20 Agustus 2019. Tentang tata cara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah.
Dan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap PKB serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga untuk menambah pendapatan daerah. Karena dengan kebijakan itu, jika selama ini masyarakat agak berat untuk membayar denda pajak yang sudah menumpuk karena menunggak, dengan itu pemilik kendaraan bermotor bisa membayarnya segera dalam rentang waktu yang ditetapkan.
Khusus untuk BBNKB, pemerintah membebaskan pokok dan dendanya. Jadi bagi yang melakukan balik nama kendaraan, wajib pajak tidak dikenakan bea.
Dijelaskan, untuk pembayaran wajib pajak bisa mengurusnya di semua pelayanan Samsat. Termasuk pada gerai Samsat Mall, Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling. Sdangkan khusus untuk penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar daerah diselenggarakan pada UPTD PPD/Samsat Induk. Karena dalam pelayanan BBNKB ini membutuhkan cek fisik.
Kemudian, untuk mematangkan kebijakan ini Pemprov Sumbar melalui OPD Badan Keuangan Daerah(Bakeuda) melaksanakan rapat, Sabtu (31/8/19). (rjk)
Comment