Sumatera Barat

Pemprov Sumbar Pastikan Dana TKD untuk Pemulihan Bencana Sesuai Ketentuan

6
×

Pemprov Sumbar Pastikan Dana TKD untuk Pemulihan Bencana Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Sumbar Rosail Akhyari

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD), termasuk tambahan TKD untuk mendukung pemulihan pascabencana, berjalan sesuai ketentuan.

Pemprov Sumbar menggunakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 sebagai pedoman. Pemanfaatan anggaran melalui tahapan perencanaan, penganggaran, pengawasan, hingga pelaksanaan.

Kepala BPKAD Sumbar Rosail Akhyari mengatakan sejumlah perangkat daerah terlibat dalam setiap tahapan sesuai kewenangan masing-masing. OPD melaksanakan kegiatan setelah seluruh proses perencanaan dan penganggaran selesai.

Pelaksanaan kegiatan mencakup persiapan, pemilihan penyedia barang dan jasa, kontrak, pekerjaan, pembayaran, pertanggungjawaban, hingga pelaporan.

“Pemanfaatan tambahan TKD ini tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui tahapan yang jelas. Dimulai dari pengusulan oleh OPD, pemetaan perencanaan oleh Bappeda, proses penganggaran oleh BPKAD, kemudian dibahas bersama dalam TAPD, selanjutnya dilakukan reviu oleh Inspektorat, hingga tindak lanjut hasil reviu oleh OPD. Setelah itu baru setiap kegiatan dilaksanakan,” jelasnya di Padang, Kamis (1/10/2026).

Rosail mencontohkan sejumlah kegiatan pada Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan. Perbaikan gedung dapat menjadi bagian dari pemeliharaan dan mitigasi. Fasilitas tersebut juga mendukung penyediaan ruang kerja serta ruang rapat untuk penanganan kebencanaan.

Baca Juga:  KAI Sumbar Layani 1 Juta Penumpang Selama Semester I 2025

Fasilitas tersebut digunakan dalam koordinasi kebencanaan. Pemanfaatannya mencakup penerimaan masyarakat, pemerintah kabupaten dan kota, serta pemerintah pusat dalam koordinasi penanganan kebencanaan.

Hal serupa berlaku pada kegiatan pelayanan tamu. Fasilitas tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan serta koordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganan dan pemulihan pascabencana.

“Jadi kita mesti memahami secara utuh terlebih dahulu sebelum memberikan penilaian. Kendati demikian, kami tetap memandang positif segala kritik dan saran dari masyarakat dan melihatnya sebagai bentuk kepedulian para pihak terhadap efektivitas pelaksanaan pemerintahan,” ungkapnya.

Inspektur Daerah Sumbar Andri Yulika menegaskan Inspektorat turut mengawasi pemanfaatan TKD pada tingkat OPD. Pengawasan mengacu pada ketentuan dalam SE Mendagri tersebut.

“Dalam melakukan pengawasan, kita tidak hanya melihat judul kegiatannya, tetapi juga isi dan rincian kegiatan tersebut. Kita pastikan substansinya sesuai dengan maksud dan ketentuan yang diatur dalam SE Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga:  Datangi Rumah Warga Saat Sahur, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan Bedah RTLH di Sawahlunto

Inspektorat juga memantau realisasi kegiatan secara berkala. Pemantauan dilakukan setiap bulan. Pemprov Sumbar bersama Kementerian Dalam Negeri juga menggelar rapat koordinasi secara berkala untuk memantau pemanfaatan TKD.

Andri menjelaskan masyarakat maupun pihak terkait perlu melihat substansi serta tujuan setiap kegiatan secara utuh. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan nama atau judul pekerjaan.

“Memahaminya jangan berdasarkan nama pekerjaan itu saja, tetapi perlu melihat alasan di balik pekerjaan tersebut dan pada bagian mana keterhubungan pekerjaan itu dengan SE Mendagri yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan pengawasan menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan juga mendukung efektivitas pemanfaatan TKD bagi kebutuhan daerah.

Pemanfaatan TKD diarahkan untuk mendukung penanganan serta pemulihan pascabencana. Pemprov Sumbar memastikan seluruh tahapan penggunaan anggaran tetap mengikuti mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. 104