Ekonomi

Ini Syarat dan Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Padang

230
×

Ini Syarat dan Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Padang

Sebarkan artikel ini
Warga Kota Padang antusias membayar pajak kendaraan bermotor setelah ada program pemutihan. Ist

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mempermudah pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Kota Padang. Wajib pajak kini dapat memilih berbagai cara pembayaran melalui layanan Samsat Padang, baik secara langsung maupun digital.

“Kita upayakan berikan pelayanan yang baik pagi wajib pajak,”sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, didampingi Kasubag TU UPTD PPD di Padang, Defrizal, serta Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama. Selasa (16/12/2025).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat Induk Padang yang berlokasi di Jalan Asahan, Kecamatan Padang Barat. Di kantor utama ini, masyarakat dapat mengurus pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, balik nama kendaraan, hingga mutasi kendaraan.

Selain kantor induk, layanan pembayaran PKB juga tersedia di sejumlah gerai Samsat yang tersebar di pusat perbelanjaan dan lokasi strategis di Kota Padang. Gerai ini melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor utama.

Samsat Padang juga menyediakan layanan Drive Thru, yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan tanpa turun dari kendaraan. Layanan ini ditujukan untuk pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK, sehingga proses lebih cepat dan efisien.

Bagi masyarakat yang ingin lebih praktis, pembayaran PKB dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengecek besaran pajak, memperoleh kode bayar, serta melakukan pembayaran dari mana saja tanpa harus antre di kantor Samsat.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen. Persyaratan utama meliputi STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK, serta notis pajak atau SKPD. Apabila pembayaran diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai beserta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.

Baca Juga:  Wisatawan Riau Paling Banyak Berkunjung ke Sumbar

Pembayaran PKB dilakukan setiap satu tahun sekali bersamaan dengan pengesahan STNK. Sementara itu, untuk perpanjangan lima tahunan yang disertai pergantian STNK, wajib pajak tetap harus datang ke Samsat induk karena memerlukan cek fisik kendaraan.

“Dengan tersedianya berbagai pilihan layanan ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Kemudahan akses dan variasi layanan diharapkan dapat menghemat waktu sekaligus meningkatkan kenyamanan wajib pajak di Kota Padang,”ujarnya (*)

Syarat Administasi Pelayanan Samsat Padang:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan Pengesahan STNK Tahunan
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir

2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan Pengesahan STNK 5 Tahunan
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

3. Mutasi Ke Luar Daerah
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

4. Mutasi Masuk
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
– Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

5. Ganti Pemilik
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Kwitansi pembelian yang sah
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

Baca Juga:  Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan menjadi Memory of the World Asia Pacific oleh UNESCO

6. Ganti Nomor Polisi
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Surat Permohonan dari Pemilik untuk Ganti Nomor Polisi
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

7. Ganti Warna
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Surat Keterangan Bermaterai, Kendaraan Tidak Dalam Sengketa dan Tidak Dijaminkan
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

8. Ganti Mesin
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Surat Keterangan Bermaterai, Kendaraan Tidak Dalam Sengketa dan Tidak Dijaminkan
– Mesin Import Harus Memiliki Invoerpas yang Menyebutkan Mesin
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

9. Pindah Alamat
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Bukti Hasil Cek Fisik

10. Rubah Bentuk
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Karoseri
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

11. TNKB Rusak/Hilang
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– TNKB yang Rusak / Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
– Bukti Hasil Cek Fisik

12. STNK Rusak/Hilang
– KTP / Kartu identitas yang sah
– BPKB asli
– STNK yang Rusak / Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
– Bukti Hasil Cek Fisik