PADANG – UPTD Samsat Kota Padang menggelar razia rutin tertib pajak kendaraan bermotor, Rabu (06/08/2025). Razia berlangsung di depan Kantor Polsek Padang Timur melibatkan Satlantas Polresta Padang dan Bappeda Padang.
Kasubag TU Samsat Padang, Defrizal menyatakan razia menjadi upaya pemerintah memperkuat kesadaran wajib pajak. Ia menjelaskan pelaksanaan razia berjalan sejalan program pemutihan Pemprov Sumbar. Kegiatan dilakukan empat kali setiap bulan.
“Baiklah, kita dari Samsat Kota Padang bersama Bapenda dan Satlantas mengadakan razia rutin yang dilaksanakan empat kali dalam sebulan,” ujar Defrizal.
Dalam razia itu, pihaknya menyosialisasikan program pemutihan pajak yang masih berlangsung. Defrizal mengimbau masyarakat yang terjaring namun belum membayar pajak atau belum melakukan balik nama agar segera menyelesaikan kewajiban.
“Razia kita kali ini tentu ada relasinya dengan program pemutihan pajak. Jadi kepada masyarakat yang belum membayar pajak dan belum balik nama, diharapkan untuk segera balik nama,” jelasnya.
Dari hasil pemantauan, tingkat kepatuhan masyarakat dinilai cukup baik. Mayoritas pengendara yang terjaring sudah membayar pajak.
“Dari kepadatan kendaraan di lapangan, rata-rata masyarakat sudah membayar pajak. Namun bagi yang belum, kami imbau untuk segera melunasi kewajibannya,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya administrasi kepemilikan kendaraan selama masa pemutihan pajak berlangsung.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Padang yang memiliki kendaraan bermotor agar bisa tertib dalam administrasi. Jika belum bayar pajak, segera bayar. Jika belum balik nama, segera balik nama,” ujarnya. (Bdr)







