PADANG-Belajar dari masa lalu, yakni dari kepengurusan KONI sebelumnya, yang berbuntut ke meja hijau. Maka, agar pengelolaan dana hibah ke Cabor-cabor tak tersangkut aspek hukum KONI Padang gelar bimbingan teknis (Bimtek), dengan mengusung tema implementasi meningkatkan profesionalisme kerja Cabor Cabor di Kota Padang, Senin (29/8/2022).
Bimtek yang dilaksanakan di Hotel Rangkayo Basa ini melibatkan narasumber dari Kejaksaan, Inspektorat dan Dispora Padang dibuka secara resmi Kadispora Padang Afriadi dalam hal ini mewakili Walikota Padang.
Kadispora Padang Afriadi mengapresiasi langkah KONI Padang menggelar Bimtek bagaimana penggunaan dana hibah bagi Cabor-cabor dengan melibatkan sebagai nara sumber dari Kejari, Ispetorat dan Dispora Padang.
“Kita berharap kegiatan ini bisa lebih memantapkan cara kelola dana hibah yang diterima Cabor melalui KONI sehingga tidak ada lagi tersangkut hukum seperti yang sudah-sudah tidak terulang lagi, paling rumit berurusan dengan hukum, kalau tidak tersangkut hukum ya enak, ” ujar Afriadi.
Dikatakan Afriadi, ke depan dalam pembinaan olahraga terutama olahraga prestasi, mempunyai tantangan yang cukup komplet, maka butuh pengelolaan yang tidak lari regulasi dan aturan yang ada. Tentu perlu pengelolaan bersih administrasi kegiatan dan administrasi pengelolaan keuangan.
Ketua KONI Kota Padang, Yusra Syarif mengatakan, tujuan dilaksanakan Bimtek ini agar pada pelaksanaan kegiatan nanti, sehingga sukses pelaksanaan juga sukses dalam prestasi Kemudian, juga bersih secara laporan dan bersih secara laporan keuangan. Dan tidak bersentuhan dengan hukum.
“Kita berharap setiap sukses kegiatan juga disertakan sukses administrasi sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum, jangan sampai KONI Kota Padang dibilang sarang penyamun nantinya, karena yang bersalah satu orang, tetapi dikait-kaitkan ke semua pengurus, ” ujar Yusra.
“Sengaja kita datangkan narasumber dari kejaksaan, dengan mengusung materi, pengelolaan administrasi keuangan KONI sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga pengelolaan dana hibah KONI di Cabor tak menabrak regulasi. Hal ini tentu belajar dari kepengurusan lama, tersangkut aspek hukum, ” tambah Yusra.
Kemudian, narasumber dari Inspektorat Kota Padang, dengan materi, tata cara pelaporan LPj dana hibah KONI Padang. Lalu, narasumber Dispora Kota Padang dengan judul “Tata cara serta teknis dalam pencaiaran dana hibah KONI Padang.
Ditambahkan Yusra, tentu ke depan jika pengelolaan yang profesionalisme sesuai dengan regulasi, maka dengan sendirinya bakal bedampak demgan prestasi Kota Padang. Seperti di ajang Porprov 2023 mendatang. Dan khususnya terhadap Cabor, soal pengelolaan keuangan dan laporan kegiatan. (drd)







