Kota Padang

DLH Padang Buka Rekrutmen 60 Penggerak Pilah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

4
×

DLH Padang Buka Rekrutmen 60 Penggerak Pilah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini
DLH Padang merekrut 60 Penggerak Pilah untuk mengedukasi dan memantau pemilahan sampah warga selama 100 hari.

PADANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang merekrut 60 Penggerak Pilah untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber. Para Penggerak Pilah akan turun ke lapangan selama 100 hari mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di berbagai kelurahan.

Kepala DLH Kota Padang Fadelan Fitra Masta mengatakan Penggerak Pilah menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong perubahan perilaku masyarakat. Mereka akan mengajak warga memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.

“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Penggerak Pilah akan mengecek, mencatat, mengedukasi, dan memantau pemilahan sampah warga. Mereka mendata rumah demi rumah. Pendataan mencakup warga yang sudah memilah dengan benar, warga yang sudah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, serta warga yang belum melakukan pemilahan.

Baca Juga:  Pemko Padang Respons Cepat Lansia Sakit di Air Pacah, Bantuan Tanggap Darurat Disalurkan

Fadelan mengatakan data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan persampahan. Pemerintah juga menyiapkan regulasi yang mengatur perbedaan perlakuan bagi warga berdasarkan kepatuhan memilah sampah.

“Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah,” katanya.

Pemilahan sampah diarahkan menjadi dua kategori sederhana. Warga memisahkan sisa makanan dari sampah lainnya. Sisa makanan ditempatkan dalam wadah khusus dan dikumpulkan menggunakan ember yang tersedia pada becak motor LPS. Sampah lainnya tetap dikantongkan dan tidak boleh bercampur dengan sisa makanan.

Kebijakan pemilahan tersebut akan dikaitkan dengan subsidi retribusi sampah. Warga yang memilah dengan benar tetap memperoleh subsidi. Warga yang tidak memilah akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang berlaku nantinya.

Baca Juga:  Menengok Festival Kulek-Kulek untuk Memajukan UMKM Kota Padang

DLH juga mendorong keterlibatan RT, RW, dan bank sampah. Ketiga unsur tersebut diharapkan aktif mengedukasi warga agar pemilahan sampah menjadi kebiasaan di lingkungan tempat tinggal.

Sebanyak 60 Penggerak Pilah direkrut dari kalangan mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi. Calon peserta harus siap bekerja di lapangan, teliti, jujur, komunikatif, mampu mengenali wilayah dan membaca peta, terbiasa menggunakan telepon pintar atau aplikasi, serta siap mengikuti jadwal pelayanan LPS.

Pendaftaran dibuka hingga Rabu, 2 September 2026. Calon peserta dapat mendaftar langsung ke Kantor DLH Kota Padang. Informasi pendaftaran juga tersedia melalui Instagram resmi DLH Kota Padang, @dlh_padang. Melalui program ini, DLH Padang menargetkan pemilahan sampah menjadi perilaku nyata yang dapat dipantau, dicatat, dan diterapkan secara berkelanjutan. (Bdr)