PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tepi aliran Sungai Batang Air Haji, Kenagarian Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (28/1/2026).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menekan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menertibkan pertambangan tanpa izin yang berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Helmi Heriyanto.
Ia menyebutkan, aktivitas PETI di kawasan sungai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pendangkalan sungai, serta meningkatkan risiko bencana banjir di wilayah hilir.
Penindakan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar yang mendatangi lokasi sekitar pukul 12.00 WIB dan menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan PETI. Seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat jenis excavator berbagai merek, empat alat dulung, serta empat karpet penyaring yang digunakan dalam proses penambangan.
Helmi menegaskan, Dinas ESDM Sumbar akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PETI di wilayah rawan.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas sektor agar praktik pertambangan ilegal tidak kembali terjadi, karena dampaknya sangat merugikan daerah,” tegas Helmi Heriyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta mendukung upaya pemerintah dan aparat dalam menjaga sumber daya alam Sumatera Barat.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Pertambangan harus dilakukan sesuai aturan agar memberikan manfaat jangka panjang, bukan kerusakan,” tutup Helmi Heriyanto.
Nagari Koto Duo
Sebelumnya, pada Selasa (27/1/2026) Tim Penegakan Hukum Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat juga melakkan penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.
Tim gakkum yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah sekitar pukul 15.30 WIB, tim mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan emas tanpa izin. Saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, tim menemukan bekas aktivitas penambangan emas di sekitar lokasi tersebut. Hasil penyisiran lanjutan menemukan empat unit alat berat jenis excavator yang terparkir tidak jauh dari area penambangan.
Sebagai langkah penegakan hukum awal, tim memasang spanduk imbauan larangan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Polisi juga memasang garis polisi pada empat unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Empat alat berat yang dipasangi police line terdiri dari excavator merek Kobelco warna hijau, XCMG warna kuning, XCMG XE215G warna kuning, serta SANY SY135F warna kuning.
Selain itu, tim melakukan pembakaran terhadap peralatan penunjang penambangan emas dan mengamankan panel serta monitor dari masing-masing alat berat untuk kepentingan penyelidikan.(bdr)







