Peristiwa

Kerugian Akibat PETI Capai Rp9 Triliun, Pemprov Sumbar Ajukan 301 Wilayah Pertambangan Rakyat

14
×

Kerugian Akibat PETI Capai Rp9 Triliun, Pemprov Sumbar Ajukan 301 Wilayah Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan sebanyak 301 wilayah pertambangan rakyat (WRP). Wilayah tersebut tersebar pada 9 kabupaten di Sumbar.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal. Melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, sesuai dengan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto di Padang, Senin (19/1/2026).

Dikatakannya, skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan menjadi solusi jangka panjang untuk menekan maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah. Skema ini dirancang tidak hanya untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakat lokal.

DitegaskannyaWPR merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan dalam tata kelola pertambangan.

Proses pengusulan tersebut sudah dimulai sejak Maret 2025, kemudian ditindaklanjuti pada Juli 2025. Pada Oktober 2025 final sebanyak 301 wilayah pertambangan yang diajukan. Semula ada 497 wilayah yang diusulkan oleh bupati pada Gubernur, hasilnya disepakati hanya 301 lokasi yang layak dijukan menjadi wilayah pertambangan rakyat.

Kabupaten yang mengajukan wilayah pertambangan rakyat tersebut yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok, Kep Mentawai, Agam serta Tanah Datar.

“Jumlah itu setelah melalui proses dan kajian tim, termasuk dari Kementerian ESDM,”ungkapnya.

Baca Juga:  Dihantam Banjir, Jalan Nasional Sumbar-Jambi Putus

Harapannya, dengan terbentuknya WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal memiliki alternatif legal yang terkontrol.

“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Penertiban harus berjalan, namun solusi juga harus kita siapkan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” tegasnya.

Diungkapkannya, percepatan penanganan PETI di Sumbar dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum berada pada kewenangan pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah berperan aktif dalam pencegahan, penataan, dan sosialisasi.

Sebagai bentuk keseriusan, Mahyeldi juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar, dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala kepada gubernur.

“Salah satu bentuk implementasi dari komitmen tersebut dibentuklah Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir, tengah gencar melakukan penertiban di lapangan,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan catatanya aktivitas PETI di Sumbar saat ini diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, dan kesehatan warga,” jelas Helmi.

Baca Juga:  Kecelakaan Brio vs KA Minangkabau Ekspres, PT KAI Ingatkan Disiplin

Pendapatan Daerah
Dijelaskannya, dengan adanya wilayah pertambangan rakyat tersebut nantinya, pemerintah akan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) pada wilayah tersebut. Mereka yang bisa mendapatkan izin adalah masyarakat yang berada di sekitar wilayah atau (WPR).

Izin diberikan pada perorangan atau koperasi. Keduanya tetap masyarakat setempat. Hanya saja untuk perorangan hanya bisa memperoleh IPR maksimal 5 hektar, sedangkan untuk koperasi bisa lebih luas, dengan syarat pengurus koperasinya minimal 5 orang masyarakat setempat.

Setelah IPR dikeluarkan, nantinya akan ada pajak yang diperoleh dari hasil penambangan. Pajak tersebut dipungut oleh pemerintah daerah. Kemudian pemilik IPR juga diwajibkan memberikan jaminan untuk reklamasi lahan yang sudah ditambang.

“Untuk jaminan reklamasi ini pemilik izin bisa menyicil 10 persen dari hasil penambangan secara berkelanjutan,”ujarnya.

Selain itu, Gubernur juga dapat menunjuka badan usaha milik daerah untuk menjadi pemurnian hasil tambang. Sehingga pendapatan daerah akan lebih banyak diperoleh untuk produk hilir dari WPR tersebut.

“Jadi nanti gubernur juga dapat menunjuk BUMD untuk pemurnian hasil tambah tersebut, ini bisa menambah pendapatan daerah lagi,”ungkapnya.

Menurutnya, dengan WPR ini dapat menjadi solusi masalah marakanya PETI di Sumbar. Karena beberapa provinsi sudah berhasil memberlakukan hal tersebut, seperti di Riau. Kemudian di NTB untuk daerah Sumbawa dan Bima untuk pertmbangan emas.

“Kita optimis ini berhasil, karena di NTB sekarang sudah eksploitasi,”pungkasnya.(Bdr)