SOLOK SELATAN — Kejaksaan Negeri Solok Selatan berhasil menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ) atas dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP kepada warga Kecamatan Sangir Batang Hari, Asbon dan Jamilus.
Perkara ini bermula dari perselisihan antara kedua pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan (sumando dan mamak rumah) dan saling melapor ke Polsek Sangir Batang Hari atas dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Berkat pendekatan humanis dan upaya mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
RJ ini tercapai di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, SH MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Moch. Taufik Yanuarsyah, SH MH serta Tim Jaksa Fasilitator.
Proses penyelesaian RJ tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) untuk diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan RJ.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Solok Selatan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Dahnir SH MH yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen A Saputra SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan harmoni sosial,”katanya.
Dengan terlaksananya perdamaian tersebut, keluarga Asbon dan Jamilus mendiskusikan kembali hidup rukun dan damai ditengah masyarakat, setelah sebelumnya berselisih paham akibat persoalan sepele terkait permintaan tanda tangan pada surat sepadan.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti nyata bahwa penerapan Restoratif Justice mampu memulihkan keadaan seperti semula dan menciptakan kedamaian tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Kejaksaan Negeri Solok Selatan merupakan institusi penegak hukum yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan secara profesional, berintegritas dan humanis. Melalui berbagai inovasi hukum, Kejari Solok Selatan terus mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan keadilan yang bermartabat dan berpihak kepada masyarakat. (afr)







