EkonomiPolitikTanah Datar

Bupati Tanah Datar Sampaikan Ranperda APBD 2026 Sebesar Rp1,01 Triliun

2
×

Bupati Tanah Datar Sampaikan Ranperda APBD 2026 Sebesar Rp1,01 Triliun

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR – DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Raperda APBD 2026, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Senin (3/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD dan Bupati Eka Putra, Wabup Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari.

Bupati Eka Putra menyampaikan Ranperda APBD 2026 berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp1,011 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp1,050 Triliun, defisit diperkirakan sebesar Rp39,850 Miliar.

Bupati mengatakan terkait kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2026 dengan estimasi pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp189,816 Miliar, pendapatan transfer sebesar Rp821,252 Miliar, Belanja daerah meliputi belanja operasi direncanakan sebesar Rp843,650 Miliar, belanja modal diperkirakan sebesar Rp32,931 Miliar, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp10 Miliar dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp164,337 Miliar.

Baca Juga:  MiSI 2025 Dorong Pasar Modal Syariah Berkembang di Sumbar

Sementara, pembiayaan daerah pada Ranperda APBD 2026, untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp39,850 Miliar.

Bupati mengharapkan penyusunan Ranperda APBD 2026 dapat mengharmonisasikan sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas sesuai pemenuhan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang ada.

Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan Rapat paripurna akan dilanjutkan pada Rabu (5/11/2025), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2026 pukul 09:00 WIB di ruang sidang utama DPRD setempat. (Adri)