PADANG – Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10/2025).
Fadly menegaskan ketiga Ranperda tersebut menjadi langkah penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, lingkungan yang sehat, dan penguatan nilai adat serta budaya di Kota Padang.
“Ranperda pertama yang kami ajukan adalah perubahan tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi ini disesuaikan dengan aturan terbaru agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga sesuai kondisi dan kebutuhan saat ini,” kata Fadly Amran.
Ia menjelaskan Ranperda kedua terkait pengelolaan sampah di Kota Padang. Pembaruan aturan ini diperlukan untuk mendukung visi Kota Sehat dan menjawab tantangan kebersihan kota yang semakin kompleks.
“Beberapa bulan terakhir kita sudah melihat kondisi LPS dan sistem pengelolaan yang ada. Dengan Ranperda baru ini, kita ingin memperkuat dasar hukum dan kelembagaan agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ranperda ketiga berfokus pada penguatan nilai adat dan budaya. Fadly menyebut pembangunan Kota Padang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga harus berlandaskan nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Sumatera Barat.
“Kita punya tanggung jawab menjaga dan memperkuat nilai adat. Walaupun kita berbentuk pemerintahan kota, semangat kehidupan bernagari dan beradat harus tetap hadir dalam pembangunan. Ini juga sejalan dengan visi provinsi untuk memperkuat kehidupan berbudaya di setiap daerah,” tutur Fadly Amran.
Ia menutup penyampaiannya dengan menegaskan ketiga Ranperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap peraturan pemerintah pusat sekaligus kebutuhan nyata di lapangan.
“Fenomena yang terjadi di masyarakat perlu kita payungi dengan regulasi yang kuat. Dengan begitu, pemerintah dapat bekerja lebih terarah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Padang lima tahun ke depan,” pungkasnya. (Bdr)







